Tuesday 22 November 2016

Salat Jamak Dan Qasar

Pendahuluan

Shalat 5 waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf (orang yang terbebani kewajiban). Mukallaf adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut;
  • Muslim.
  • Berakal.
  • Aqil baligh.
  • Bisa mendengar dan melihat.
  • Sampai ajaran Islam kepadanya.
Apabila ada seorang mukallaf yang tidak melaksanakan shalat wajib, maka sungguh dia telah berdosa besar yang. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat.
  • Orang yang meninggalkan Shalat dan dia berkata serta meyakini bahwa Shalat itu tidak wajib, maka ia telah murtad keluar dari Islam. Dosanya amat besar dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Bagi orang murtad jika ia di minta taubat tidak mau maka hukumannya adalah di penggal lehernya.
  • Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas, ulama berbeda pendapat lagi dalam hal ini. Madzhab Hanbali berpendapat bahwa status orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas adalah sudah keluar dari Islam, hukumannya adalah disuruh bertaubat dan apabila tidak mau, maka dihukum pancung serta tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslimin.
  • Sedangkan mayoritas ulama (Hanafi, Maliki dan Syafi’i) berpendapat orang-orang ini telah berdosa besar dan hukumannya adalah disuruh bertaubat. Apabila tidak mau bertaubat maka dihukum penggal namun mayatnya masih boleh dikubur di pemakaman milik kaum Muslimin
Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya. Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi shalat sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk matanya kemudian dengan hatinya.

Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan shalat. Tidak ada orang yang tidak bisa melakukan shalat karena shalat sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat sedang bepergian.

Pengertian Jamak dan Qashar
Shalat Jamak
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya : Shalat Zhuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya, saat masuk waktu Dzuhur ia tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar. Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur kemudian melakukan Shalat Ashar

Shalat yang bisa dijamak adalah;
  • Shalat Zhuhur dikumpulkan dengan Shalat ‘Ashar
  • Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat ‘Isya
Adapun Shalat Shubuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun.

Jamak Taqdim dan Ta’khir 
1. Jamak Taqdim adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu shalat yang pertama.
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
2. Jamak Ta’khir adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu shalat yang kedua atau terakhir.
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’

Shalat Qashar
Shalat Qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti Shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Isya’. Sedangkan Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa di-qashar.

Shalat Jamak dan Qashar
Artinya ada shalat yang boleh untuk kita jamak dan kita qashar sekaligus. Yaitu, semua shalat yang memenuhi syarat untuk bisa di-qashar maka shalat tersebut pasti boleh dijamak. Menjamak shalat yang bisa diqashar tidaklah harus. Jadi, seseorang bisa saja hanya meng-qashar tanpa menjamak biarpun boleh untuk menjamak.

a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijamak Itu Bisa Diqashar
Ada shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama’ akan tetapi belum memenuhi syarat untuk di-qashar. Maka saat itu hanya boleh menjamak dan tidak boleh meng-qashar.
b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijamak

Artinya: Semua shalat yang memenuhi syarat untuk boleh di-qashar secara otomatis boleh dijamak.

Syarat Shalat Jamak 
1. Bepergian dengan Perjalanan Jauh

Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjamak dan meng-qashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya mencapai 84 km. Contohnya, perjalanan dari Jawa Timur menuju Jakarta, maka ini diperbolehkan untuk meng-qashar-nya. 
2. Bepergian dengan Perjalanan Pendek

Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek diperkenankan menjama’ dengan 2 syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.

Cara dan Niat Jamak Taqdim
Jika seseorang ingin menjamak taqdim (misal : Shalat Dzuhur digabung dengan Shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus dilakukan adalah:
1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa, seperti, “Aku niat shalat fardhu Dzuhur”. Jika dilakukan berjama’ah tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan, “Dan aku menjadi imam” kalau sebagai makmum dengan tambahan, “Dan aku menjadi makmum”.
Kemudian disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat di hati, “Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur”. Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : ”Aku melakukan shalat fardu Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur”.
2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “Aku niat shalat fardhu Ashar”. Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat jamaknya juga sudah sah. Kalau mau di tambah, “Jamak dengan Dzuhur” maka itu lebih baik.
3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a, shalat Ba’diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.

Cara dan Niat Jamak Ta’khir
Jika ingin melakukan jama’ ta’khir yaitu melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut:
1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur) harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, ”Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar“. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.
2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama’ dan dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan Ashar juga sah.
3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : ” Aku niat melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah “ Jama’ dengan Ashar ” maka itu lebih baik.
4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : ” Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ” jama’ dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik.
5. Shalat jama’ ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus menyambung seperti shalat jama’ taqdim. Dalam jama’ ta’khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi tidak harus.

Syarat Shalat Qashar
Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2:
a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan tidak kurang dari 84 km.
b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari wilayah kecamatan. Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan ia sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa kilometer.
Ini adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama

Cara dan Niat Shalat Qashar
Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya bilangan raka’atnya saja dikurangi dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at.

Cara niatnya: “Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka’at”. Kalau mau dijamak tinggal menambahkan, “jama’ dengan Ashar” seperti niat jamak tersebut di atas.

“Barangsiapa yang mengajak kepada suatu petunjuk, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia memperoleh dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR Muslim)

Sumber: nettik.net

Baca Juga : AKAD JUAL BELI

No comments:

Post a Comment