BAB I
PENDAHULUAN
Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.
Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
Artinya ; “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30
Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Khitan
Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.
A. Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari
kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340).
Selama ini yang kita tahu bahwa khitan itu adalah wajib. Padahal ada pendapat lain yang mengatakan sunat. Mana yang betul? Masalah khitan ini sebenarnya tidak ada yang istimiwa bagi umat Islam. Setiap anak laki-laki muslim pasti sudah menyiapkan diri untuk dikhitan sebelum mencapai umur akil baligh. Sebaliknya khitan adalah sesuatu yang menakutkan bagi non-Muslim. Mereka pikir dengan berkhitan, mereka akan kehilangan seluruh alat vitalnya. Entah dari mana mereka mendapatkan informasi tersebut.
Pernah ada seorang dokter yang menerima seorang pasien Cina untuk dikhitan. Ternyata pasien ini bertaruh dengan teman-temannya yang lain kalau dia berani untuk dikhitan. Semua ongkos khitan akan dibayar oleh kawannya plus ditambah uang sebesar RM 4000. Demi uang itulah, pasien Cina ini nekat untuk dikhitan. Ternyata menurutnya dikhitan itu tidak menyakitkan. Pasien Cina ini kemuadian berjanji untuk mempromosikan khitan bagi kawan-kawannya yang lain.
Khitan ini juga menjadi momok bagi non-Muslim yang hendak memeluk Islam. Banyak juga yang urung memeluk Islam karena takut dengan khitan. Ini sebenarnya salah ustadz atau orang yang menerangkan kepada non-Muslim itu. Seandainya diterangkan bahwa tidak perlu dikhitan dulu sebelum masuk Islam, tentunya orang non-Muslim ini akan memeluk Islam. Lambat laun ketika dia sudah belajar Islam dengan baik, dengan sendirinya dia meminta untuk dikhitan.
B. Ulama-Ulama Yang Mengatakan Wajib
Imam Nawawi (al-Majmu’ (1/301) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi menekankan bahwa jumhur itu mewakili mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian Malikiah. Pendapat ini turut didukung oleh Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithi (ahkamul Jiraha wa Tibbiyah (168)) dan salafi Syam pimpinan al-Albani.
Kalau menurut Imam Ibn Qudamah (al-Mughni 1/85) malah lain lagi. Menurut beliau jumhur menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki tapi dianjurkan (mustahab) bagi perempuan. Imam Qudamah malah mendakwa bahwa jumhur itu mewakili sebagian Hanbilah, sebagian Maliki dan Zahiri. Pendapat Ibn Qudamah disetujui oleh Syaikh Ibn Uthaimiin.
Disini kita bisa melihat bahwa istilah jumhur (mayoritas) itu sendiri tidak sama antara Imam Ibn Qudamah dan Imam Nawawi.
Dalil-dalil yang mereka pakai untuk menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib adalah sebagai berikut.
[1] Dalil dari Al’Quran
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya (Al’Quran 2:124). Menurut Tafsir Ibn Abbas, khitan termasuk ujian ke atas Nabi Ibrahim dan ujian ke atas Nabi adalah dalam hal-hal yang wajib (al-Fath, 10:342).
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan (Al’Quran 16:123). Menurut Ibn Qayyim (Tuhfah, 101), khitan termasuk dalam ajaran Ibrahim yang wajib diikuti sehingga ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
[2] Dalil Hadith
Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, “Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah.” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani]. Hadith ini dinilai dha’if oleh manhaj mutaqaddimin.
Dari az-Zuhri, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah dewasa.” Komentar Ibn Qayyim yang memuatkan hadith di atas dalam Tuhfah, berkata walaupun hadith itu dha’if, tapi ia dapat dijadikan penguat dalil
.
.
[3] Atsar Salaf
Kata Ibn Abbas, ” al-Aqlaf (orang belum khitan) tidak diterima solatnya dan tidak dimakan sembelihannya.” (Ibn Qayyim, Tuhfah) dalam versi Ibn Hajar “Tidak diterima syahadah, solat dan sembelihan si Aqlaf (org belum khitan)”.
Itulah dalil-dalil yang dipegang oleh mayoritas fuqaha yang menyatakan khitan itu wajib.
C. Ulama-Ulama Yang Mengatakan Sunnat
Pendapat ini didukung oleh Hanafiah dan Imam Malik. Syeikh al-Qardhawi menyetujui pendapat ini dan berkata, “Khitan bagi lelaki cuma sunnah syi’ariyah atau sunnah yang membawa syi’ar Islam yang harus ditegakkan. Ini juga pendapat al-Syaukani. (Fiqh Thaharah)
[1] Dalil Hadith
Dari Abu Hurayrah ra: “Perkara fitrah ada lima: berkhitan….” (Sahih Bukhari-Muslim). Oleh kerana khitan dibariskan sekali dengan sunan alfitrah yang lain, maka hukumnya adalah sunat juga. (al-Nayl oleh Syaukani).
“Khitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita.” (HR Ahmad, dinilai dha’if oleh mutaqaddimin dan mutaakhirin seperti al-Albani). Jika hadith ini sahih barulah isu hukum wajib dan sunat dapat diselesaikan secara muktamad. Sayangnya hadith yang begini jelas adalah dha’if.
Menurut Syeikh Dr. Yusuf al-Qhardawi lagi, bahwa pandangan yang mengatakan bahwa khitan itu wajib bisa jadi merupakan pendapat yang terlalu keras bagi orang-orang yang masuk Islam. Beliau menceritakan pembicarannya dengan seorang mentri agama Indonesia dulunya:
Mentri Agama Republik Indonesia pernah mengatakan kepada saya, saat saya untuk pertama kalinya mengadakan kunjungan ke negeri itu pada tahun tujuh puluhan di abad dua puluh; Sesungguhnya ada banyak suku di Indonesia yang akan masuk Islam. Kemudian setelah pemimpin mereka datang menemui pimpinan agama Islam untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam ritual agama Islam agar mereka bisa masuk dalam agama Islam. Maka jawaban yang diberikan oleh pemimpin agama Islam saat itu tak lain adalah dengan mengatakan: Hal pertama kali yang harus dilakukan adalah hendaknya kalian semua harus dikhitan! hasilnya mereka sangat ketakutan akan terjadinya penyunatan massal berdarah dan mereka berpaling dari Islam. Akibatnya kaum muslimin mengalami kerugian yang besar dan mereka tetap menganut paham animisme. Ini karena madzhab yang mereka pakai adalah madzhab Imam Asy-Syafi’i, satu madzhab yang keras dalam masalah khitan. (Fiqh Taharah, hal. 174)
Adakah riwayat sahih yang menerangkan Rasulullah s.a.w. dan para sahabat senior lain yang bersunat?
Tidak ada riwayat yg sahih. Cuma Ibn Qayyim membuat ulasan, bahwa ada tiga riwayat mengenai kapankah Nabi S.A.W dikhitan, ada yang mengatakan beliau lahir dalam keadaan dikhitankan, ada yang mengatakan baginda dikhitankan oleh Malaikat sebelum Isra’-Mi’ra dan ada juga yang mengatakan baginda dikhitan oleh Abdul Muttalib menurut kebiasaan arab yg mengamalkan ajaran Nabi Ibrahim-Ismail. Semua riwayat itu bermasalah (Tuhfah).
Apakah Umur Yang Sesuai Untuk Berkhitan?
Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:
Waktu wajib – yaitu sebelum masuk umur baligh (Ibn al-Qayyim, Tuhfah-110).
Waktu yg dianjurkan – yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk solat (7 tahun) atau disebut juga waktu itsghar (Tuhfah-112).
Waktu mubah – yaitu waktu selain yg disebutkan di atas.
Berdasarkan pembagian di atas, maka khitan pada usia 2-3 bulan dibolehkan. Bagaimana dengan khitan pada hari ke 7?
Khitan pada hari ke 7 tidak sahih hadith-hadith nya (Imam al-Albani, Tamam al-Minnah, 67-69). Walaupun begitu Ibn Taymiyah pernah berfatwa bahwa syari’at Ibrahim as melakukan khitan pada usia 7 hari, maka kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim yaitu khitan pada usia bayi yang masih kecil.
Jadi kesimpulannya adalah umur untuk berkhitan adalah umum yaitu sebelum baligh dan tidak dikhususkan secara khusus seperti syari’at Yahudi yaitu pada hari ke 7.
D. Keuntungan Khitan
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:
mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)
Ø Amankan Berkhitan Ketika Masih Bayi?
Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar zakar & kulit zakar. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius kerana ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter.
Ada proposal yang dibuat oleh pakar psikologi bahawa kanak-kanak yang berkhitan lebih awal, kurang cenderung untuk untuk terlibat dalam masturbasi dan melihat gambar porno. Dia memberi alasan kanak-kanak yang berkhitan ketika bayi tidak melihat ‘transformasi’ zakarnya, lantas kurang bereksperimentasi atay berfantasi dengannya.
2. ISTIHDAD
A. Pengertian
Istihdad adl mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad krn mencukur dgn menggunakan hadid yaitu pisau cukur.
Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yg diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim istihdad ini disebutkan dgn lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ . Pengertian ‘anah adl rambut yg tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya. Istihdad hukum sunnah. Tujuan adl utk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita sebagaimana ditunjukkan dlm hadits:
أَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً – أَيْ عِشَاءً – لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ
“Pelan-pelanlah jangan tergesa-gesa hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yg ditinggalkan sempat menyisir rambut yg acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad . ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
إِذَا دَخَلْتَ لَيْلاً فَلاَ تَدْخُلْ عَلَى أَهْلِكَ حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ وتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Apabila engkau telah masuk ke negerimu mk janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambut yg acak-acakan/kusut.”
Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan menggunting dgn alat gunting dicabut atau bisa juga dihilangkan dgn obat perontok rambut krn yg menjadi tujuan adl diperoleh kebersihan.
Bagi beberapa orang, mungkin tindakan ini dirasakan ‘aneh’, namun sebenarnya Rasululloh SAW telah memberikan contoh untuk hal ‘aneh’ sekalipun. Ada juga orang yg malu untuk bertanya tentang hal seperti ini, padahal di Islam TIDAK MENGENAL RASA MALU untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahui.
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh istrinya. Jika selain istri kita, maka hukumnya TIDAK BOLEH (beberapa ulama menyatakan HARAM), dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika dita tentang boleh tdk menggunakan gunting utk menghilangkan rambut kemaluan beliau menjawab “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika dita apakah boleh mencabut beliau balik berta “Apakah ada orang yg kuat menanggung sakitnya?”
Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yg lbh utama utk dihilangkan krn tebal banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda hal dgn rambut ketiak. ”Waktu yg disenangi utk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dgn melihat panjang pendek rambut yg ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentu harus segera dipotong/dicukur.
Pendapat yg masyhur dari jumhur ulama menyatakan yg dicukur adl rambut yg tumbuh di sekitar zakar laki2 dan kemaluan wanita. Adapun rambut yg tumbuh di sekitar dubur terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tdk mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tdk disyariatkan mencukur demikian pula yg dikatakan Al-Fakihi dlm Syarhul ‘Umdah. Namun tdk ada dalil yg menjadi sandaran bagi mereka yg melarang mencukur rambut yg tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karnu dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yg menempel sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yg beristinja kecuali dgn air dan tdk dapat dihilangkan degan istijmar .” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat Abu Syamah ini.
Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain terkecuali orang yg dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluan seperti suami dan istri.
3. MENCABUT RAMBUT KETIAK
Mencabut rambut ketiak disepakati hukum sunnah dan disenangi memulai dari ketiak yg kanan dan bisa dilakukan sendiri atau meminta kepada orang lain utk melakukannya. Afdhal- rambut ini dicabut tentu bagi yg kuat menanggung rasa sakit. Namun bila terpaksa mencukur atau menghilangkan dgn obat perontok mk tujuan sudah terpenuhi. Ibnu Abi Hatim dlm buku Manaqib Asy-Syafi’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la ia berkata “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yg sedang mencukur rambut ketiaknya. Beliau berkata ‘Aku tahu bahwa yg sunnah adl mencabut akan tetapi aku tdk kuat menanggung rasa sakitnya’. ”Harb berkata “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lbh engkau sukai ataukah menghilangkan dgn obat perontok?’ Ishaq menjawab ‘Mencabut bila memang seseorang mampu’.”
4. MEMOTONG KUKU
Hukum sunnah tdk wajib. Dan yg dihilangkan adl kuku yg tumbuh melebihi ujung jari krn kotoran dapat tersimpan/tersembunyi di bawah dan juga dapat menghalangi sampai air wudhu. Disenangi utk melakukan dari kuku jari jemari kedua tangan baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yg shahih yg dapat menjadi sandaran dlm penetapan kuku jari mana yg terlebih dahulu dipotong. Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata “Orang yg mengatakan sunnah mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil krn kemutlakan dalil anjuran memotong menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yg kanan dari jemari tangan dan kaki ada asal yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yg menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan.
Tidak ada dalil yg shahih tentang penentuan hari tertentu utk memotong kuku seperti hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at. ”Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukan pada tiap hari Jum’at tidaklah terlarang krn bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yg disyariatkan. Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lbh dari 40 hari krn hal itu dilarang sebagaimana dlm hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dlm memotong kumis menggunting kuku mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan agar kami tdk membiarkan lbh dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Pendapat yg terpilih adl ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yg ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tdk boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yg membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluan panjang sampai akhir dari waktu yg ditetapkan. ”Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan “Makna hadits di atas adl tdk boleh meninggalkan perbuatan yg disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu utk mereka agar membiarkan kuku rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari. ”Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain utk melakukan krn hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tdk bisa memotong kuku kanan dgn baik krn kebanyakan orang tdk dapat menggunakan tangan kiri dgn baik utk memotong kuku sehingga lbh utama bagi meminta orang lain melakukan agar tdk melukai dan menyakiti tangannya.
1. Faidah
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?
Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah dita tentang hal ini “Seseorang memotong rambut dan kuku-kuku apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab “Dipendam.” Ditanyakan lagi “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab “Ibnu ‘Umar memendamnya. ”Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasan kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu “Agar tdk menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam .” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata “orang2 yg berada dlm madzhab kami menyenangi memendam rambut dan kuku krn rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”
5. MEMOTONG KUMIS
Kumis adl rambut yg tumbuh di atas bibir bagian atas. Telah datang perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk memotong kumis dan tdk membiarkan terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot .”
Memotong kumis dan memanjangkan jenggot –atau membiarkan tumbuh apa adanya– merupakan amalan yg dilakukan utk menyelisihi orang2 musyrikin dan Majusi . Karena kebiasaan mereka adl membiarkan kumis tumbuh hingga menutupi bibir sementara jenggot mereka cukur. Perintah menyelisihi mereka ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisihilah orang2 musyrikin potonglah kumis dan biarkanlah jenggot .”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّو الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang2 Majusi. ”Dengan demikian dlm masalah memotong kumis dan memanjangkan jenggot ini ada dua tujuan:
1. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam dlm hal ini orang2 Majusi/Persia ataupun musyrikin.
2. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitar yg merupakan tempat masuk makanan dan minuman. Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dgn mengambil/memotong kumis yg panjang melebihi bibir sehingga tdk mengganggu ketika makan dan tdk terkumpul kotoran di dalamnya.”
Batasan kumis yg dipotong adl dipotong sampai tampak ujung bibir bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yg menyebutkan: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ yg dimaukan adl memotong bagian kumis yg panjang hingga tdk menutupi kedua bibir.
Memang dlm masalah ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama Salaf berpendapat kumis itu dicukur sampai habis sama sekali berdalil dgn dzahir hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَحْفُوا وَانْهَكُوا “Potonglah kumis dan habiskanlah.”
Ini merupakan pendapat orang2 Kufah. Namun kebanyakan mereka berpendapat dilarang mencukur kumis dan menghabiskan sama sekali demikian pendapat yg kedua. Pendapat yg kedua ini dipegangi Al-Imam Malik rahimahullahu. Bahkan beliau memandang mencukur kumis sampai habis adl perbuatan mencincang dan beliau memerintahkan agar pelaku diberi ganjaran sebagai pelajaran. Dengan demikian menurut pendapat yg kedua ini kumis tdk dihabiskan sama sekali tapi diambil/dipotong sesuai dgn kadar yg dengan akan tampak ujung bibir .
Sebagian ulama seperti Ath-Thabari punya pendapat lain. Beliau menganggap kedua-dua boleh sehingga seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur habis kumis atau membiarkan namun tdk sampai menutupi bibir . Beliau berkata “As-Sunnah menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut dibolehkan dan tdk saling bertentangan. Karena lafadz القَصُّ1 menunjukkan mengambil sebagian sedangkan lafadz اْلإِحْفَاء2 menunjukkan mengambil seluruhnya. Berarti kedua tsabit sehingga seseorang diberi pilihan utk melakukan apa yg diinginkannya.”
Ibnu ‘Abdil Bar rahimahullahu berkata “اْلإِخْفَاءُ bisa dimungkinkan makna mengambil keseluruhan. Namun القَصُّ mufassar yakni menerangkan/menjelaskan apa yg dimaukan. Dan apa yg menerangkan/menjelaskan lbh dikedepankan dari yg global.”3
Ø Pendapat Ulama 1
Syeikh Al-Qardhawi berpendapat sunnah, tapi menurut beliau khitan merupakan sunnah yang harus ditegakkan untuk membedakan antara Muslim dan non-Muslim.
Ø Pendapat Ulama 2
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat khitan adalah sunnah dikalangan laki-laki bukan wajib. Namun ia termasuk sunnah fitrah dan salah satu syiar Islam. Maka jika ada satu negeri yang dengan sengaja meninggalkannya, orang-orang di tempat itu wajib untuk diperangi oleh imam kaum muslimin. Sebagaimana jika ada sebuah negeri yang dengan sengaja meninggalkan adzan.
Ø Pendapat Saya
Kalau kita perhatikan, kedua-dua pendapat itupun menyuruh untuk bersunat. Cuma dalam implementasinya agak sedikit berbeda terutama kalau dakwah yang berhubungan dengan non-Muslim. Bagi non-Muslim yang tertarik masuk Islam, menurut pendapat yang mengatakan wajib sunat, non-Muslim itu harus sunat dulu. Ini yang menyebabkan mereka ketakutan, dan takut masuk Islam. Tapi kalau memakai pendapat bahwa sunat itu adalah sunnah yang harus ditegakkan tapi bukan wajib, maka non-Muslim itu tidak dipaksa untuk sunat dulu sebelum masuk Islam. Berikan waktu baginya untuk belajar Islam terlebih dahulu. Pada suatu saat, setelah mengetahui hukum khitan dan tata cara khitan yang modern yang tidak menyakitkan, maka non-Muslim yang telah menjadi Muslim itupun tergerak untuk berkhitan.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Namun yang saya angkat disini hanya lima fitrah pada manusia. Lima fitrah tersebut adalah :
1. Khitan
2. Membersihkan rambut kemaluan
3. Mencabut bulu ketiak
4. Memotong kuku, dan
5. Mencukur kumis
Sumber
No comments:
Post a Comment