Tuesday, 29 November 2016

Niat Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah

sholat rawatib, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan sebelum dan/atau setelah sholat fardhu. Jika dikerjakan sebelum sholat fardhu, maka disebut sholat sunnah qobliyah dan apabila dikerjakan sesudah shalat fardhu, maka disebut sholat sunnah ba'diyah.

Perlu kita garis bawahi bahwa sholat rawatib terbagi menjadi 2; pertama sholat rawatib muakkad (dianjurkan) dan yang kedua sholat rawatib ghoiru muakkad (kurang dianjurkan). Dan pada kesempatan ini kami akan membahasnya lengkap dengan lafadz niat sholat sunnah rawatib (Qobliyyah dan Ba'diyyah) Lengkap. sholat rawatib, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan sebelum dan/atau setelah sholat fardhu. Jika dikerjakan sebelum sholat fardhu, maka disebut sholat sunnah qobliyah dan apabila dikerjakan sesudah shalat fardhu, maka disebut sholat sunnah ba'diyah.

Perlu kita garis bawahi bahwa sholat rawatib terbagi menjadi 2; pertama sholat rawatib muakkad (dianjurkan) dan yang kedua sholat rawatib ghoiru muakkad (kurang dianjurkan). Dan pada kesempatan ini kami akan membahasnya lengkap dengan lafadz niat sholat sunnah rawatib (Qobliyyah dan Ba'diyyah) Lengkap.

Jumlah Raka'at Sholat Sunnah Rawatib Muakkadah
Sholat sunnah ini jumlahnya 10 roka'at atau 12 raka'at, diantaranya yaitu 4 atau 2 raka'at sebelum dzuhur dan 2 roka'at setelah dhuzur, 2 roka'at setelah sholat maghrib, 2 raka'at setelah sholat isya dan 2 roka'at lagi sebelum sholat subuh. Dalil yang menyatakan 10 raka'at diriwayatkan oleh Bukhori.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما – قَالَ: حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - عَشْرَ رَكَعَاتٍ, رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

Artinya :
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Telah aku hapal dari Rasulullah SAW 10 raka'at; 2 raka'at sebelum Zhuhur, 2 raka'at setelahnya, 2 raka'at setelah Maghrib di rumahnya, 2 raka'at setelah Isya' di rumahnya dan 2 raka'at sebelum shalat shubuh". Hadits riwayat Bukhari

Adapun dalil yang menyatakan 12 raka'at diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihut Tirmidzi.

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ »

Artinya :
Dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang shalat di dalam sehari dan semalam 12 raka'at maka dibangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga, (12 raka'at tersebut) adalah 4 raka'at sebelum Zhuhur, 2 raka'at setelahnya, 2 raka'at setelah Maghrib, 2 raka'at setelah Isya' dan 2 raka'at sebelum Fajar". Hadits riwayat Tirmidzi (no. 414) dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihut Tirmidzi (1/131)

Dari dalil-dalil tersebut diatas, perbedaannya hanya jumlah rakaat sholat sunnah ba'diyah dzuhur, ada yang 2 raka'at dan ada yang 4 raka'at. Karena kedua-duanya merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan, maka kita bisa memilihnya salah satu. Misalnya kalau kita lagi mampu 4 raka'at atau 2 raka'at saja kalau memang tidak mampu.

Adapun diantara sholat rawatib muakkad diatas, yang paling sangat dianjurkan yaitu sholat sunnah qobliyyah subuh. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh A'isyah rodhiyallohu 'anha ;

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ

Artinya :
Dari semua sholat sunat, tak ada sholat sunat yang paling Nabi jaga, seperti halnya nabi menjaga (untuk tidak meninggalkan) dua roka'at sholat fajar (2 roka'aat qobliyah subuh). (Shohih Bukhori, no.1169 dan Shohih Muslim, no.724)

Niat Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah (Sholat Rawatib) 
Berikut adalah lafadz bacaan niat sholat sunnah qobliyah dan/atau ba'diyah setelah sholat fardhu (sholat rawatib muakkadah)

Niat Sholat Sunnah Qobliyyah Subuh (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATASH-SHUBHI ROK'ATAINI QOBLIYYATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Qobliyyah Dzuhur (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAZH-ZHUHRI ROK'ATAINI QOBLIYYATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum dzuhur 2 rakaat, sambil menghadap qiblat karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Dzuhur (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAZH-ZHUHRI ROK'ATAINI BA'DIYYATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah dzuhur 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Maghrib (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAL MAGHRIBI ROK'ATAINI BA'DIYYATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah maghrib 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala

Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah 'Isya (2 Raka'at)

اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAL 'ISYAA'I ROK'ATAINI BA'DIYYATAN MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya :
Aku niat melakukan shalat sunat setelah 'isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, karena Allah ta'ala

Baca Juga :
Cara Menjawab Adzan dan Doa Setelah Adzan
Hukum - Hukum Islam
Riba, Dosa Besar Yang Menghancurkan
Mengenal Manhaj Salaf
Kisah Sahabat Nabi Umair bin Wahab al-Jumahi RA

Hikmah dan Keutamaan Sujud

Dalam sehari semalam kita diwajibkan untuk sujud sebanyak 17 kali, yakni menjalankan ibadah sholat fardhu 5 waktu. Jika kita sering melakukan sholat-sholat sunnah maka tentu sujud kita dalam sehari semalam lebih dari 17 kali. Memperbanyak sujud dalam shalat adalah memperbanyak shalat itu sendiri semisal dalam bentuk shalat sunnah. Sujud dapat menjadi salah satu cara untuk melakukan menghapus dosa dengan membaca istghfar dalam sujud kita.

Sujud merupakan salah satu rangkaian dalam rukun shalat. Sujud berarti 'memuliakan', 'menghormati', 'tunduk dan patuh' kepada Allah SWT. Di dalam Islam, ada beberapa jenis sujud, yakni sujud sahwi (sujud yang dilakukan karena lupa dalam gerakan shalat), sujud syukur (sujud yang dilakukan sebagai tanda bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan-Nya) dan sujud tilawah (sujud yang dilakukan saat menjumpai ayat-ayat sajdah).

Dalam kaitan sujud tilawah, terdapat hadis yang artinya:

“Nafi' dari Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah saw membacakan untuk kami satu surat, yakni surat As Sajdah, lalu Rasulullah saw sujud dan kamipun sujud bersamanya” (HR.Bukhari dan Muslim).

Sujud dapat membuat manusia memiliki predikat Ibadurrahman atau hamba Tuhan yang maha penyayang dan akan mendapat jaminan masuk surga. Hal ini sebagai mana difirmankan oleh Allah SWT dalam Alquran Surat Al Furqan ayat 63-64 yang artinya: "Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, Salam, dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri".

Wajah yang kita sungkurkan ke tanah untuk sujud kelak akan bercahaya pada hari kiamat. Bahkan anggota tubuh yang biasa kita gunakan untuk bersujud kepada Allah tidak akan tersentuh neraka.

Agar perintah sujud dapat kita laksanakan dengan penuh penghayatan, maka setiap kita perlu memahami apa makna atau hikmah dibalik perintah sujud kepada Allah swt. Di antaran hikmah sujud adalah sebagai berikut: sebagai wujud kepatuhan. Sujud yang secara harfiyah berarti patuh menunjukkan bahwa bila manusia sujud, berarti ia siap untuk menunjukkan kepatuhan dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun juga sebagaimana alam semesta sudah tunduk pada ketentuan Allah SWT.

Sebagaimana firmah Allah SWT:

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ

Artinya :
“Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar Ra’d: 15).

Sujudnya apa yang di langit dan di bumi berarti kepatuhannya memenuhi ketetapan Allah SWT yang berkaitan dengan alam semesta, bahkan bayang-bayangpun sujud untuk menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah swt terhadap alam raya ini.

Selain itu sebagai, tuntutan Iman dan ilmu. Orang yang berilmu dan mendasari penguasaan ilmunya itu dengan iman akan membuat ia selalu sujud kepada Allah SWT. Hal ini, karena ilmu memang akan mengantarkan seseorang kepada iman yang mantap mengingat betapa luas ilmu yang dimiliki Allah swt dan betapa sedikit ilmu yang bisa kita kuasai, ini semua akan membuat seorang mukmin harus selalu bersujud kepada Allah SWT

Namun, kenyataan menunjukkan, bahwa banyak manusia yang tidak mau sujud kepada Allah SWT. Itu karena kesombongannya dan keengganan mereka untuk tunduk pada perintah Allah. Kondisi ini akan membuatnya semakin jauh dengan ajaran yang datang dari Allah SWT. Padahal sebenarnya, mereka amat membutuhkannya.

Sujud termasuk ibadah yang teragung dan dicintai oleh Allah SWT. Ini karena, di dalamnya, terkandung kesempurnaan, penghinaan, dan perendahan diri kepada Allah SWT. Bagaimana tidak? Kepala merupakan anggota tubuh yang terletak paling atas dan ini kita sungkurkan ke tanah sebagai bentuk ketundukan kepada Sang Pencipta.

Sumber: Blogkhususdoa. com

Baca Juga : 

Kriteria Istri Solehah dan Suami Soleh Menurut Islam

Kriteria Istri Sholehah dan Suami Soleh Menurut Islam. Bagi siapa saja, tentu menginginkan pasangannya Sholeh (Suami) dan Sholehah (Istri). Karena, salah satu perhiasan dunia yang paling indah yaitu Istri Sholehah dan/atau Suami Sholeh. Berikut ini kriterianya:

Kriteria Suami yang Sholeh Menurut Islam
  • Imam teladan dalam ketaqwaan, bukan hanya dicintai tetapi dihormati dan ditaatioleh istri dan anak anak
  • Sangat kuat ibadahnya, seperti selalu berjamaah di masjd, membangunkan keluarganya untuk sholat malam, tadabburul Qur’an, tak pernah absen sholat dhuha, dan sebagainya
  • Guru bagi keluarga, menjadwalkan serius dan rutin untuk pembinaan keluarganya
  • Mencukupkan keluarganya dengan rizki yang halal
  • Berakhlak mulia, penuh kasih sayang, rendah hati dan mesra dalam keluarga, “Gaulilah keluargamu dengan akhlak mulia ” (QS 4:19). Rasulullah bersabda, “Sebaik baik kalian yang bersikap terbaik pada keluarga kalian, dan aku adalah bersikap terbaik pada keluargaku”
  • Meringankan beban istri, seperti Rasulullah menjahit pakaian sendiri, memperbaiki sepatu sendiri dan memerah susu sendiri
  • Mendengar dan menghargai pendapat istrinya
  • Memanggil istri dengan panggilan manja, “Duhai bidadariku dunia akhirat”
  • Tidak malu minta maaf kalau memang salah
  • Membentengi keberkahan keluarga dengan sedekah dan mengasuh yatim
  • Mempersiapkan anak-anaknya untuk menjadi generasi pewaris para Nabi
  • Sering memberi ciuman dan hadiah kejutan
  • Mengajak keluarga duduk di Majlis Ilmu dan bersilaturahim dengan ulama
  • Kuat doanya untuk keluarga dan umat Rasulullah. “Duhai Robb kami, anugerahkanlah kami isteri dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang yang bertakwa” (QS 25:74)
Kriteria Istri Sholehah Menurut Islam
  • Sangat damai hidup bersamanya karena ketaatannya kepada Allah (QS 4:34)
  • Kalau ditatap selalu menyenangkan
  • Tidak membantah jika diperintah suaminya dalam kebaikan dan Syariat Allah
  • Pandai menjaga kehormatan dan harta suaminya. Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik istri sholehah adalah jika ditatap menyenangkan, bila diperintah taat, dan jika suaminya pergi pandai menjaga kehormatan dan harta suaminya” (HR Abu Daud)
  • Mulia sekali karena terjaga kehormatan dan tertutup auratnya (QS 33:59)
  • Bukan hanya sabar bahkan rela berkorban untuk suaminya
  • “Gholimah” pandai merawat tubuhnya dan sangat aktif melayani suaminya
  • Bersyukur atas nikmat Allah dengan terus membangkitkan semangat suami dan tidak menuntut diluar batas kemampuan suaminya
  • Menyayangi dan menghormati keluarga suaminya
  • Tidak keluar rumah tanpa seizin suaminya
  • Menyertakan suaminya dalam doanya, terutama dipenghujung malam
  • Penuh perhatian saat suami bicara disertai tatapan cinta
  • Hadiah kecil tetapi sangat membahagiakan suami, tatkala istri menciumnya disertai bisikan, “Adek bangga menjadi istrimu, kak”
itulah beberapa ciri-ciri atai kriteria istri sholehah dan suami yang sholeh menurut islam. Semoga Suami atau istri dari para pembaca semua termasuk dalam orang-orang yang sholeh dan sholehah. Amien


Baca Juga : Thalhah bin Ubaidillah ra. - Si Dermawan

Ciri-Ciri Wanita Solehah Menurut Al-Quran

Siapakah wanita sholehah yang selalu di damba oleh setiap pria, dan bagaimana ciri-cirinya ?
baiklah akan saya ambilkan dari ayat al-qur'an dan tafsir nya tentang siapa dan bagaimana ciri-ciri wanita sholehah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
"Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka." (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma'ruf lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
"Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: "Wanita shalihah adalah yang taat," yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya." (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ada kisah Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

"Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, 'abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis." (At-Tahrim: 5)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:

a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala), tunduk kepada
perintah Allah ta'ala dan perintah Rasul-Nya.
b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada
perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun harus
meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. 'Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
(dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala di dalam Al-Qur'an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma).
f. Shoimat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)

Istri-istri sholehah bisa kita rinci dengan lainnya yang Akan Q ambil keterangan-keterangannya dari hadis,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai." (HR. Ahmad 1/191)

1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى

"Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: "Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257.)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma' bintu Yazid radhiallahu 'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?" Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
"Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya." (HR. Ahmad 6/456,)

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
"Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya". (HR. Abu Dawud no. 1417.)

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta' (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya". (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur." Ada yang bertanya kepada beliau: "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab: "Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: "Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali." (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:


لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

"Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa.)
Sumber: Suksesboys,blogspot. com

Baca Juga : Keutamaan & Tatacara Shalat Berjama'ah

Hikmah dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

Surat Al-Fatihah menjadi surat paling awal saat kita hendak membuka Alquran. Bahkan Al-Fatihah selalu dibaca sebelum dan sesudah melakukan segala sesuatu.

Rasulullah juga mengatakan bahwa seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah saat menjalankan salat dikatakan tidak sah, karena surat Al-Fatihah memiliki peranan yang sangat penting berikut ini Hikmah dan Keutamaan Membaca Surat Al-Fatihah
  • Membaca surat al-Fatihah mendapat pahala seperti membaca sepertiga al - Quran .
  • Orang yang membaca al-Fatihah seolah ia telah menyedekahkan emas di jalan Allah Swt.
  • Orang yang membaca al-Fatihah seolah ia telah membaca kitab taurat, injil, zabur, al-Quran, suhuf idris As., dan suhuf Ibrahim As. tujuh kali.
  • Setiap satu ayat dari al-Fatihah menjadi penutup satu pintu neraka
  • Amalkan membaca al - Fatihah sebanyak 70 kali setiap hari dalam keadaan berwudhu ' dan ditiupkan pada air lalu diminum selama tujuh hari. Insya - Allah akan mudah memperoleh ilmu pengetahuan; di samping itu dapat mengontrol hati dan pikiran dari hal - hal yang merusak .
  • Amalkan membaca al - Fatihah saat hendak tidur, diikuti membaca Surah al - Ikhlas tiga kali, Surah al -Falaq dan Surah an - Nas , insya - Allah akan aman tentram dan terjauh dari gangguan setan.
  • Bagi mereka yang memiliki hajat yang baik , termasuk untuk mendapat kenaikan pangkat / derajat , untuk mendapatkan rezeki yang lebih baik dari keadaan fakir, untuk dapat menyelesaikan utang , untuk menyembuhkan penyakit , agar anak menjadi saleh dan berbagai hajat lagi, maka hendaklah ia memohon kepada Allah swt dengan membaca al - Fatihah sebanyak 41 kali setiap hari . Waktunya adalah antara shalat sunnah Subuh dan shalat fardhu Subuh . Amalkan praktek ini sampai 40 hari , insya Allah hajat kita akan dikabulkan oleh Allah swt.
  • Amalkan membaca al - Fatihah sebanyak 20 kali setiap habis sholat fardhu , insya - Allah akan memperoleh rezeki yang lancar , pangkat / derajat yang baik di sisi masyarakat, dan baik akhlaknya . Mudah dalam urusan hidupnya dan keluarga mendapatkan perlindungan Allah swt
  • Untuk membuka pintu rezeki yang luas dan mempermudah segala urusan hidup serta terhindar dari segala kesulitan, amalkan membaca al - Fatihah sebanyak 41 kali saat makan sahur malam. Insya - Allah akan dimakbulkan Allah s.w.t.
  • Setengah ulama menganjurkan membaca al - Fatihah sebanyak 40 kali setiap habis sholat Maghrib dan sunatnya. Insya - Allah hajatnya akan terkabulkan .
  • Dianjurkan juga mengamalkan membaca al - Fatihah sebanyak 41 kali , insya - Allah dapat mengobati sakit mata, sakit gigi , sakit perut dan lain - lain .
  • Barangsiapa mengamalkan bacaan Al - Fatihah diwaktu sahur ( tengah malam ) sebanyak 41 kali maka Allah swt bukakan pintu rezekinya dan Dia mudahkan urusannya tanpa kepayahan dan kesulitan.
  • Rumah yang dibacakan surah al-Fatihah dan surah al-Ikhlas tidak akan ditimpa kefakiran dan banyak kebaikan.
  • Membaca al-Fatihah dan surah al-Ikhlas sebelum tidur akan mendapatkan keamanan dari apapun kecuali maut.
Baca Juga : Hadits Keutamaan Al-Qur’an (Perumpamaan Bagi Pembaca Al-Qur’an)

Sunday, 27 November 2016

Akibat, Hukum dan Bahaya Pacaran Dalam Islam

Dewasa ini, bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan remaja putera dan puteri dipinggir jalan, di kafe, restoran, jembatan, atau di mana saja. Mereka nampak asyik mengumbar yang katanya disebut sebagai sesuatu yang mesra itu. Menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain dibalik sebuah—yang katanya—jalinan hubungan bernama pacaran.

Tidak segan oleh mereka berdua-duaan baik di tempat umum bahkan di tempat yang jauh dari keramaian. Padahal, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)

Oh, salah jika hanya menyebut para remaja saja yang berbuat demikian, karena orang dewasa pun juga banyak yang melakukannya. Sedihnya, budaya pacaran itu bahkan sudah menancapkan akarnya pada anak-anak belia yang masih duduk dibangku sekolah dasar berseragam merah dan putih. Sungguh miris sekali.

Sebetulnya, budaya pacaran itu adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat daripada globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut. Padahal, harusnya diketahui bahwa pacaran tidak lain adalah perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati kepada zina yang merupakan dosa besar. 

Hukum Pacaran dalam Islam

Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang mukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram. Oleh sebab itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni: 

Hubungan Mahram
Yang dimaksud dengan hubungan mahram, seperti antara ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Oleh karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik) dengan lawan jenis.

Sebab, dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa mahram (yang tidak boleh dinikahi) daripada seorang laki-laki adalah ibu, nenek, saudara perempuan (kandung maupun se-ayah), bibi (dari ibu maupun ayah), keponakan (dari saudara kandung maupun sebapak), anak perempuan (anak kandung maupun tiri), ibu susu, saudara sepersusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Dalam hubungan yang mahram, wanita boleh tidak memakai jilbab tapi bukan mempertontonkan auratnya.
Hubungan Non-mahram
Selain daripada mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan baginya jika berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Untuk perempuan, harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut.
Bahaya Pacaran dalam Agama Islam

Islam melarang pacaran bukan tanpa sebab. Pacaran itu, selain daripada mendekati zina yang merupakan dosa besar, juga bisa menimbulkan berbagai macam bahaya yang kesemuanya tidak hanya akan merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.

Terkhusus bagi remaja yang sudah terjerumus dalam budaya pacaran tersebut, berikut adalah bahaya yang semetinya mereka dan orang tua ketahui agar segera bisa meninggalkan perilaku tersebut. Juga bagi remaja yang tidak melakukannya, agar semakin berhati-hati agar tidak terjerumus:

1. Mudah terjerumus ke perzinaan
Seringkali remaja akan menyangkal bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal yang demikian. Mereka akan berpacaran yang sehat, katanya. Padahal, tidak ada berpacaran yang sehat kecuali setelah menikah. Bagaimanapun juga, pacaran adalah perbuatan dosa. Setiap manusia yang berbuat dosa, iblis adalah temannya.

Sehingga kemana pun ia berpijak, akan ada iblis yang senantiasa menemani dan membisikinya rayuan-rayuan kemaksiatan sehingga ia semakin terlena dalam berbuat dosa. Awalnya hanya berpandangan, kemudia berpegangan tangan, mulai berdua-duaan, dan akhirnya melakukan yang tidak sepantasnya untuk dilakukan.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (H. R Bukhari).

2. Melemahkan iman

Sudah dari akarnya bahwa pacaran itu dosa. Setiap orang yang berbuat dosa, ada iblis yang menemaninya. Meniupkan berbagai rayuan agar orang itu semakin terjerumus dalam dosa. Iming-imingnya sangat banyak, padahal kesemuanya hanya pemuas nafsu belaka. Bahkan, yang awalnya tidak tergoda pun bisa saja terjerumus.

Akhirnya, banyak waktu dihabiskan hanya untuk sang Pacar. Cinta setengah mati, katanya. Sampai-sampai cinta pada Sang Pemilik Nyawa pun terabaikan. Setiap hari hanya mengingat wajah kekasih, namun lupa pada Allah SWT. Naudzubillah, sungguh yang demikian sudah menjadi orang yang tersesat.

3. Mengajarkan kepada kemunafikkan
Orang yang pacaran itu mengajarkan diri untuk menjadi munafik. Berbohong ini itu hanya demi membuat si pacar senang. Bahkan mengumbar janji-janji yang belum tentu bisa ditepati bahkan tak jarang aslinya hanya bualan semata. Berusaha menunjukkan sisi terbaik padahal dibelakangnya seling mencela.

Sering mengumbar rayuan romantis hanya agar si pacar tidak curiga. Tidak hanya dihadapan sang pacar, tapi juga akan melakukan hal yang sama di hadapan orang tua. Jadilah mereka sebagai pembohong yang luar biasa.

4. Mengurangi produktivitas dan minat belajar
Siapa bilang pacaran bisa meningkatkan semangat belajar? Coba pikirkan kembali ke dasarnya bahwasanya pacaran itu adalah dosa. Selama berpacaran, artinya Anda akan terus memupuk dosa sepanjang waktu. Dari tiap-tiap yang namanya dosa, tidak akan terdapat kebaikan di dalamnya.

Justru sebaliknya, waktu yang seharusnya dimanfaatkan untuk belajar, justru lebih banyak dihabiskan bersama pacar. Uang pemberian orang tua yang semestinya dipakai untuk kepentingan pendidikan, malah dipakai untuk bersenang-senang. Zaman sekarang, dedikasi tinggi kepada pacar nampaknya adalah prioritas utama dibandingkan dengan diri sendiri.

Akhirnya, tak jarang banyak yang malas belajar, sering tidak mengerjakan tugas, kebanyakan berhayal, lalu ujung-ujungnya adalah keteteran dan tinggal kelas atau terlambat wisuda.

5. Menjadikan hidup boros

Seringkali memberikan ini itu kepada pacar bahkan lebih sering daripada apa yang dilakukan kepada orang tua sendiri. Padahal, apa yang diperoleh dari semua itu? Apakah dengan membelikan atau mentraktir sesuatu terhadap pacar maka artinya kita berinvestasi di dalam masa depan?

Justru sebaliknya, pacaran hanyalah penyebab kantong kering yang akan membuat kepala pusing hingga nanti ujung-ujungnya merengeklah pada orang tua untuk mendapat tambahan uang belanja sekaligus berpura-pura.

6. Pemicu tindak kriminal
Ini mengerikan. Ketika mendengar berita tentang remaja yang membunuh remaja lainnya hanya karena berebut pacar. Luar biasa. Katakanlah dengan kasar, bahwa mereka lebih rendah daripada hewan sekalipun.Padahal, manusia memiliki akan, bukan? Apakah dengan menghilangkan nyawa orang lain, maka akan berjodoh dengan pacar yang diperebutkan? Yang ada, Anda akan berjodoh dengan iblis dan bersama-sama menghuni neraka.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, beliau memberikan saran seperti berikut;

“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.” (H. R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).

Sumber: dalamislam .com

Baca Juga : Cara Agar Shalat Dhuha Berpahala Umrah

Hukum - Hukum Islam

Menghukumi sesuatu tidak bisa dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadits saja. Demikian juga menetapkan hukum apakah itu wajib ataukah haram. Bahkan, tidak semua perintah atau larangan didalam Al-Qur’an maupun Hadits hanya jatuh pada hukum wajib dan haram, ada kalanya dihukumi sunnah atau hanya makruh.

Salah satu faidah dalam mengetahui hukum ini adalah berkaitan dengan dakwah itu sendiri, adakalanya harus bertindak tegas, ada kalanya harus bisa bersikap tolerir. Faidah lainnya terkait dengan bagaimana menyikapi sesuatu baru. Sesuatu yang baru, yang belum ditetapkan hukumnya maka harus kaji dahulu hukumnya, tidak serta merta dikatakan haram. Didalam syari’at, setidaknya ada 5 hukum syara’ yang disepakati oleh Jumhur Ulama yakni :

1. Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Contohnya, shalat fardlu, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan diadzab di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya.

Wajib terbagi menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu. Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, tajhiz jenazah (mengurus jenazah), menjawab salam dan sebagainya.

Istilah Wajib juga ada yang mensinonimkan dengan Lazim. Sebagian ulama ada yang membedakan antara Fardlu dan Wajib hanya pada beberapa permasalahan di Bab Haji.

Ada juga yang membedakan antara Fardlu dan Wajib, seperti Hanafiyah. Menurut mereka, Fardlu adalah sesuatu yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i (maqthu’ bih) dan tidak ada keraguan didalamnya, seperti shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, iman kepada Allah. Hukum Fardlu adalah lazim (wajib) baik secara keyakinan maupun perbuatan sehingga apabila mengingkari (secara keyakinan) pada salah satu kefardluan itu maka kafir, namun bila meninggalkan saja (tidak mengerjakannya, seperti shalat 5 waktu dan semacamnya) maka fasiq. Sedangkan Wajib adalah kewajiban yang ghairul fardl (selain fardlu), sesuatu yang ditetapkan dengan dalil namun masih ada kemungkinan ketidak pastian (hasil ijtihad), hukumnya lazim secara perbuatan saja, tidak secara keyakinan. Apabila mengingkarinya, tidak sampai kafir namun terjatuh dalam syubhat. Sedangkan bila meninggalkannya maka berdosa dengan dosa yang kadarnya lebih sedikit daripada meninggalkan perbuatan yang sifatnya Fardlu, sebab kalau meninggalkan yang bersifat Fardlu maka disiksa dineraka, sedangkan meninggalkan yang sifatnya Wajib, tidak disiksa di neraka, namun ia terhalang dari syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam.

Jumhur ulama tidak membedakan antara Fardlu dan Wajib, bahkan ada yang menyatakan bahwa pembedaan seperti itu tidak tepat dan tidak berarti apa-apa.

2. Sunnah, disebut juga Mandub, Mustahabb, Tathawwu, Al-Nafl, Hasan dan Muragghab fih. Semuanya bersinonim. Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnah juga terbagi menjadi 2, yaitu : Pertama, sunnah ‘Ain : sesuatu yang disunnahkan pada setiap orang (individu) yang mukallaf, seperti shalat-shalat sunnah ratibah dan lainnya. Kedua, sunnah Kifayah : sesuatu yang disunnahkan, apabila ada sebagian yang telah mengerjakannya, maka yang lain gugur, seperti seseorang memulai salam ketika bersama jama’ah (memulai bukan menjawab, penj), dan lain sebagainya. Sehingga bila sudah ada yang mengerjakannya, maka hilang (gugur) tuntutan terhadap yang lainnya, namun pahalanya bagi yang mengerjakan saja.

Sebagian ulama seperti Malikiyah membedakan antara istilah sunnah dan mandub. Sunnah menurut mereka adalah sebuah tuntutan syara’, bentuk perintahnya sangat ditekankan, namun tidak ada dalil yang mewajibkannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak disiksa, seperti shalat witir dan shalat hari raya. Sedangkan mandub adalah sebuah tuntutan syara’ yang tidak jazm (tidak pasti), bentuk perintahnya tidak terlalu ditekankan, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun bila tidak dikerjakan tidak disiksa, contohnya didalam Malikiyah adalah shalat sunnah 4 raka’at sebelum dzuhur.

Selain itu, sunnah dari sisi tuntutannya, terbagi menjadi 2 yakni : sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan) dan sunnah ghairu Muakkad (anjuran tidak terlalu ditekankan).

Sedangkan menurut Hanafiyah, ada perbedaan terkait sunnah Muakkad. Menurut mereka, sunnah Muakkad, bentuknya kewajiban yang sempurna, jika meninggalkannya maka tetap berdosa, namun dosanya lebih sedikit daripada meninggalkan Fardlu (dibawah tingkatan Fardlu). Sedangkan sunnah ghairu Muakkad, menurut mereka adalah sejajar dengan Mandub dan Mustahab.

3. Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya.

4. Makruh, yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji.

Menurut sebagian ulama, istilah Makruh ini ada yang menyatakan dengan Khilaful Aula (menyelisihi yang lebih utama).

5. Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahdzur (terlarang), Maksiat dan al-danb (berdosa).

Menurut Hanafiyah, istilah Haram adalah antonim dari Fardlu (mereka membedakan antara Fardlu dan Wajib). Ada juga istilah makruh Tahrim dan makruh Tanzih. Makruh Tahrim adalah sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram, serta merupakan kebalikan dari Wajib dan Sunnah Mu’akkad. Sedangkan istilah makruh Tanzih, tidak disiksa bila mengerjakannya dan mendapatkan pahala bila meninggalkannya. Istilah makruh Tanzih menurut Hanafiyah adalah kebalikan dari sunnah ghairu Muakkad.

Ulama juga ada yang kadang menyatakan dengan istilah Halal, itu adalah kebalikan dari Haram, namun masih ambigu, yaitu bisa hukum wajib, hukum mandub dan makruh. Bila meninggalkan perbuatan yang hukum wajib, maka berdosa. Adapun yang lainnya (mandub dan makruh) bila ditinggalkan ataupun dikerjakan tidaklah berdosa.
Sumber: madinatuliman .com

Baca Juga : Rajinlah Shalat Tahajud, Ini Manfaatnya

Tuesday, 22 November 2016

Salat Bagi Orang Sakit

Agama Islam dibangun di atas kemudahan. Allah dengan sifat rahmat-Nya memberikan berbagai keringanan dan kemudahan kepada para hamba-Nya dalam menjalankan seluruh ibadah. Terkhusus para hamba-Nya yang sedang tertimpa kesulitan dan musibah seperti sakit, Allah memberikan keringanan kepada mereka supaya tetap beribadah kepada-Nya tanpa merasa kesulitan dan keberatan. Allah berfirman dalam salah satu ayat-Nya;
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al Baqarah: 185)

Baginda nabi pernah bersabda:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama ini mudah dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankan agama melainkan akan terkalahkan.” (HR. al Bukhari)

TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT
1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.
2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.
3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.
4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.
5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.
6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.
7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.
8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu tangan lalu bertayamum darinya.
9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.
10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.

TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT

1. Orang yang sakit harus melakukan shalat wajib dengan berdiri meskipun tidak tegak, atau bersandar pada dinding, atau betumpu pada tongkat.
2. Bila sudah tidak mampu berdiri maka hendaknya shalat dengan duduk. Yang lebih utama yaitu dengan posisi kaki menyilang di bawah paha saat berdiri dan ruku.
3. Bila sudah tidak mampu duduk maka hendaknya ia shalat berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuhnya dengan menghadap kiblat, dan sisi tubuh sebelah kanan lebih utama sebagai tumpuan. Bila tidak memungkinkan meghadap kiblat maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, dan shalatnya sah, tidak usah mengulanginya lagi.
4. Bila tidak bisa shalat miring maka ia shalat terlentang dengan kaki menuju arah kiblat. Yang lebih utama kepalanya agak ditinggikan sedikit agar bisa menghadap kiblat. Bila tidak mampu yang demikian itu maka ia bisa shalat dengan batas kemampuannya dan nantinya tidak usah mengulang lagi.
5. Orang yang sakit wajib melakukan ruku dan sujud dalam shalatnya. Bila tidak mampu maka bisa dengan isyarat anggukan kepala. Dengan cara untuk sujud anggukannya lebih ke bawah ketimbang ruku. Bila masih mampu ruku namun tidak bisa sujud maka ia ruku seperti biasa dan menundukkan kepalanya untuk mengganti sujud. Begitupula jika mampu sujud namun tidak bisa ruku, maka ia sujud seperti biasa saat sujud dan menundukkan kepala saat ruku.
6. Apabila dalam ruku dan sujud tidak mampu lagi menundukkan kepalanya maka menggunakan isyarat matanya. Ia pejamkan matanya sedikit untuk ruku dan memejamkan lebih banyak sebagai isyarat sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk yang dilakukan sebagian orang yang sakit maka saya tidak mengetahuinya hal itu berasal dari kitab, sunnah dan perkataan para ulama.
7. Jika dengan anggukan dan isyarat mata juga sudah tidak mampu maka hendaknya ia shalat dengan hatinya. Jadi ia takbir, membaca surat, niat ruku, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya (dan setiap orang mendapatkan sesuai yang diniatkannya).
8. Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan shalat diantara waktu akhir dzhuhur dan awal ashar, atau antara akhir waktu maghrib dengan awal waktu isya. Atau bisa dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.
9. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melakukan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya lama ataupun sebentar.

Sumber: almanhaj.or.id

Baca Juga : Subhanallah, Inilah Manfaat Dari Sedekah Dalam Islam

Salat Jamak Dan Qasar

Pendahuluan

Shalat 5 waktu adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf (orang yang terbebani kewajiban). Mukallaf adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut;
  • Muslim.
  • Berakal.
  • Aqil baligh.
  • Bisa mendengar dan melihat.
  • Sampai ajaran Islam kepadanya.
Apabila ada seorang mukallaf yang tidak melaksanakan shalat wajib, maka sungguh dia telah berdosa besar yang. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat.
  • Orang yang meninggalkan Shalat dan dia berkata serta meyakini bahwa Shalat itu tidak wajib, maka ia telah murtad keluar dari Islam. Dosanya amat besar dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Bagi orang murtad jika ia di minta taubat tidak mau maka hukumannya adalah di penggal lehernya.
  • Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas, ulama berbeda pendapat lagi dalam hal ini. Madzhab Hanbali berpendapat bahwa status orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas adalah sudah keluar dari Islam, hukumannya adalah disuruh bertaubat dan apabila tidak mau, maka dihukum pancung serta tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslimin.
  • Sedangkan mayoritas ulama (Hanafi, Maliki dan Syafi’i) berpendapat orang-orang ini telah berdosa besar dan hukumannya adalah disuruh bertaubat. Apabila tidak mau bertaubat maka dihukum penggal namun mayatnya masih boleh dikubur di pemakaman milik kaum Muslimin
Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya. Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi shalat sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk matanya kemudian dengan hatinya.

Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan shalat. Tidak ada orang yang tidak bisa melakukan shalat karena shalat sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat sedang bepergian.

Pengertian Jamak dan Qashar
Shalat Jamak
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya : Shalat Zhuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya, saat masuk waktu Dzuhur ia tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar. Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur kemudian melakukan Shalat Ashar

Shalat yang bisa dijamak adalah;
  • Shalat Zhuhur dikumpulkan dengan Shalat ‘Ashar
  • Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat ‘Isya
Adapun Shalat Shubuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun.

Jamak Taqdim dan Ta’khir 
1. Jamak Taqdim adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu shalat yang pertama.
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
2. Jamak Ta’khir adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu shalat yang kedua atau terakhir.
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’

Shalat Qashar
Shalat Qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti Shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Isya’. Sedangkan Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa di-qashar.

Shalat Jamak dan Qashar
Artinya ada shalat yang boleh untuk kita jamak dan kita qashar sekaligus. Yaitu, semua shalat yang memenuhi syarat untuk bisa di-qashar maka shalat tersebut pasti boleh dijamak. Menjamak shalat yang bisa diqashar tidaklah harus. Jadi, seseorang bisa saja hanya meng-qashar tanpa menjamak biarpun boleh untuk menjamak.

a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijamak Itu Bisa Diqashar
Ada shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama’ akan tetapi belum memenuhi syarat untuk di-qashar. Maka saat itu hanya boleh menjamak dan tidak boleh meng-qashar.
b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijamak

Artinya: Semua shalat yang memenuhi syarat untuk boleh di-qashar secara otomatis boleh dijamak.

Syarat Shalat Jamak 
1. Bepergian dengan Perjalanan Jauh

Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjamak dan meng-qashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya mencapai 84 km. Contohnya, perjalanan dari Jawa Timur menuju Jakarta, maka ini diperbolehkan untuk meng-qashar-nya. 
2. Bepergian dengan Perjalanan Pendek

Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek diperkenankan menjama’ dengan 2 syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal : Pada hari senin, seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.

Cara dan Niat Jamak Taqdim
Jika seseorang ingin menjamak taqdim (misal : Shalat Dzuhur digabung dengan Shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus dilakukan adalah:
1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa, seperti, “Aku niat shalat fardhu Dzuhur”. Jika dilakukan berjama’ah tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan, “Dan aku menjadi imam” kalau sebagai makmum dengan tambahan, “Dan aku menjadi makmum”.
Kemudian disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat di hati, “Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur”. Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : ”Aku melakukan shalat fardu Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur”.
2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “Aku niat shalat fardhu Ashar”. Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat jamaknya juga sudah sah. Kalau mau di tambah, “Jamak dengan Dzuhur” maka itu lebih baik.
3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a, shalat Ba’diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.

Cara dan Niat Jamak Ta’khir
Jika ingin melakukan jama’ ta’khir yaitu melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut:
1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur) harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, ”Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar“. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.
2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama’ dan dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan Ashar juga sah.
3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : ” Aku niat melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah “ Jama’ dengan Ashar ” maka itu lebih baik.
4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : ” Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ” jama’ dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik.
5. Shalat jama’ ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus menyambung seperti shalat jama’ taqdim. Dalam jama’ ta’khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi tidak harus.

Syarat Shalat Qashar
Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2:
a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan tidak kurang dari 84 km.
b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari wilayah kecamatan. Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan ia sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa kilometer.
Ini adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama

Cara dan Niat Shalat Qashar
Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya bilangan raka’atnya saja dikurangi dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at.

Cara niatnya: “Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka’at”. Kalau mau dijamak tinggal menambahkan, “jama’ dengan Ashar” seperti niat jamak tersebut di atas.

“Barangsiapa yang mengajak kepada suatu petunjuk, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia memperoleh dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR Muslim)

Sumber: nettik.net

Baca Juga : AKAD JUAL BELI

Friday, 18 November 2016

Membangun keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Perempuan adalah sumber sakinah, bukan laki-laki. Mari kita perhatikan firman Allah swt:

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untuk kalian isteri dari species kalian agar kalian merasakan sakinah dengannya; Dia juga menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir.” (Ar-Rûm: 21)”.

Dalam ayat ini ada kalimat “Litaskunû”, supaya kalian memperoleh atau merasakan sakinah. Jadi sakinah itu ada pada diri dan pribadi perempuan. Laki-laki harus mencarinya di dalam diri dan pribadi perempuan. Tapi perlu diingat laki-laki harus menjaga sumber sakinah, tidak mengotori dan menodainya. Agar sumber sakinah itu tetap terjaga, jernih dan suci, dan mengalir tidak hanya pada kaum bapak tetapi juga anak-anak sebagai anggota rumah tangga, dan gerasi penerus.

Kita bisa belajar dari fakta dan relialita. Kaum isteri yang sudah ternoda mata air sakinahnya berdampak pada anak-anak sebagai penerus ummat Rasulullah saw. Siapa yang paling berdosa? Jelas yang mengotori dan menodainya.

Sebagai pengantar untuk membangun keluarga sakinah baiklah kita pelajari Hak dan Kewajiban yang buat oleh Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
1. Suami adalah pemimpin rumah tangga
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)..”(An-Nisa’: 34)
2. Suami dipatuhi dan tidak boleh ditentang
3. Tanpa izin suami, isteri tidak boleh mensedekahkan harta suami, dan tidak boleh berpuasa sunnah.
4. Suami harus dilayani oleh isteri dalam hubungan badan kecuali uzur, dan isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izinnya. Rasulullah saw bersabda:

“Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Tidak mensedekahkan apapun yang ada di rumah suami tanpa izin sang suami. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami.” (Al-Faqih, 3:277)
5. Menyalakan lampu dan menyambut suami di pintu
6. Menyajikan makanan yang baik untuk suami
7. Membawakan untuk suami bejana dan kain sapu tangan untuk mencuci tangan dan mukanya
8. Tidak menolak keinginan suami hubungan badan kecuali dalam keadaan sakit 

Rasulullah saw juga bersabda:

“Hak suami atas isteri adalah isteri hendaknya menyalakan lampu untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah saat ia datang, membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali ia sedang sakit.” (Makarim Al-Akhlaq: 215)

Rasulullah saw juga bersabda:

“(Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada suami.” (Makarim Al-Akhlaq:215)

Hak-Hak Isteri
1. Isteri sebagai sumber sakinah, cinta dan kasih sayang. Suami harus menjaga kesuciannya. (QS Ar-Rum: 21)
2. Isteri harus mendapat perlakukan yang baik
“Ciptakan hubungan yang baik dengan isterimu.” ( Al-Nisa’ :19)
3. Mendapat nafkah dari suami
4. Mendapatkan pakaian dari suami
5. Suami tidak boleh menyakiti dan membentaknya
Pada suatu hari Khaulah binti Aswad mendatangi Rasulullah saw dan bertanya tentang hak seorang isteri. Beliau menjawab:
“Hak-hakmu atas suamimu adalah ia harus memberimu makan dengan kwalitas makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti kwalitas yang ia pakai, tidak menampar wajahmu, dan tidak membentakmu” (Makarim Al-Akhlaq:218)

Rasulullah saw juga bersabda:
“Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang yang pergi berperang di jalan Allah.”. (Makarim Al-Akhlaq:218)

“Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada mereka yang menjadi tanggung jawabnya.” (Makarim Al-Akhlaq:218)

6. Suami harus memuliakan dan bersikap lemah lembut
7. Suami harus memaafkan kesalahannya

Cucu Rasulullah saw Imam Ali Zainal Abidin (sa) berkata:

“Adapun hak isteri, ketahuilah sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjadikan untukmu dia sebagai sumber sakinah dan kasih sayang. Maka, hendaknya kau sadari hal itu sebagai nikmat dari Allah yang harus kau muliakan dan bersikap lembut padanya, walaupun hakmu atasnya lebih wajib baginya. Karena ia adalah keluargamu Engkau wajib menyayanginya, memberi makan, memberi pakaian, dan memaafkan kesalahannya.”

Menghindari pertikaian

Rasulullah saw bersabda:

“Laki-laki yang terbaik dari umatku adalah orang yang tidak menindas keluarganya, menyayangi dan tidak berlaku zalim pada mereka.” (Makarim Al-Akhlaq:216-217)

“Barangsiapa yang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub (a.s) yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat. (Makarim Al-Akhlaq:213)

“Barangsiapa yang menampar pipi isterinya satu kali, Allah akan memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk membalas tamparan itu dengan tujuh puluh kali tamparan di neraka jahanam.” (Mustadrak Al- Wasail 2:550)

Isteri tidak boleh memancing emosi suaminya, Rasulullah saw bersabda:

“Isteri yang memaksa suaminya untuk memberikan nafkah di luar batas kemampuannya, tidak akan diterima Allah swt amal perbuatannya sampai ia bertaubat dan meminta nafkah semampu suaminya.” (Makarim Al-Akhlaq: 202)

Ada suatu kisah, pada suatu hari seorang sahabat mendatangi Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, aku memiliki seorang isteri yang selalu menyambutku ketika aku datang dan mengantarku saat aku keluar rumah. Jika ia melihatku termenung, ia sering menyapaku dengan mengatakan: Ada apa denganmu? Apa yang kau risaukan? Jika rizkimu yang kau risaukan, ketahuilah bahwa rizkimu ada di tangan Allah. Tapi jika yang kau risaukan adalah urusan akhirat, semoga Allah menambah rasa risaumu.”

Setelah mendengar cerita sahabatnya Rasulullah saw bersabda:

“Sampaikan kabar gembira kepadanya tentang surga yang sedang menunggunya! Dan katakan padanya, bahwa ia termasuk salah satu pekerja Allah. Allah swt mencatat baginya setiap hari pahala tujuh puluh syuhada’.” Kisah ini terdapat dalam kitab Makarimul Akhlaq: 200.

BIMBINGAN RASULULLAH DALAM KEHiDUPAN BERUMAH TANGGA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selaku uswatun hasanah (suri tauladan yang baik) yang patut dicontoh telah membimbing umatnya dalam hidup berumah tangga agar tercapai sebuah kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Bimbingan tersebut baik secara lisan melalui sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam maupun secara amaliah, yakni dengan perbuatan/contoh yang beliau shalallahu ‘alaihi wasallamlakukan. Diantaranya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menghasung seorang suami dan isteri untuk saling ta’awun (tolong menolong, bahu membahu, bantu membantu) dan bekerja sama dalam bentuk saling menasehati dan saling mengingatkan dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ

فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Nasehatilah isteri-isteri kalian dengan cara yang baik, karena sesungguhnya para wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya (paling atas), maka jika kalian (para suami) keras dalam meluruskannya (membimbingnya), pasti kalian akan mematahkannya. Dan jika kalian membiarkannya (yakni tidak membimbingnya), maka tetap akan bengkok. Nasehatilah isteri-isteri (para wanita) dengan cara yang baik.” (Muttafaqun ‘alaihi. Hadits shohih, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Dalam hadits tersebut, kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membimbing para suami untuk senantiasa mendidik dan menasehati isteri-isteri mereka dengan cara yang baik, lembut dan terus-menerus atau berkesinambungan dalam menasehatinya. Hal ini ditunjukkan dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ

yakni “jika kalian para suami tidak menasehati mereka (para isteri), maka mereka tetap dalam keadaan bengkok,”

artinya tetap dalam keadaan salah dan keliru. Karena memang wanita itu lemah dan kurang akal dan agamanya, serta mempunyai sifat kebengkokan karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok sebagaimana disebutkan dalam hadits tadi, sehingga senantiasa butuh terhadap nasehat.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga bahkan ini dianjurkan bagi seorang isteri untuk memberikan nasehat kepada suaminya dengan cara yang baik pula, karena nasehat sangat dibutuhkan bagi siapa saja. Dan bagi siapa saja yang mampu hendaklah dilakukan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

“Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al ‘Ashr: 3)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ

“Agama itu nasehat.” (HR. Muslim no. 55)

Maka sebuah rumah tangga akan tetap kokoh dan akan meraih suatu kehidupan yang sakinah, insya Allah, dengan adanya sikap saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan.

DIANTARA TIPS/CARA MERAIH KEHIDUPAN YANG SAKINAH
1. Berdzikir
Ketahuilah, dengan berdzikir dan memperbanyak dzikir kepada Allah, maka seseorang akan memperoleh ketenangan dalam hidup (sakinah). Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

“Ketahuilah, dengan berdzikir kepada Allah, (maka) hati (jiwa) akan (menjadi) tenang.” (Ar Ra’d: 28)

Baik dzikir dengan makna khusus, yaitu dengan melafazhkan dzikir-dzikir tertentu yang telah disyariatkan, misal:

أَسْتَغْفِرُالله ,

dan lain-lain, maupun dzikir dengan makna umum, yaitu mengingat, sehingga mencakup/meliputi segala jenis ibadah atau kekuatan yang dilakukan seorang hamba dalam rangka mengingat Allah subhanahu wata’ala, seperti sholat, shoum (puasa), shodaqoh, dan lain-lain.

2. Menuntut ilmu agama
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ

“Tidaklah berkumpul suatu kaum/kelompok disalah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid), (yang mana) mereka membaca Al Qur`an dan mengkajinya diantara mereka, kecuali akan turun (dari sisi Allah subhanahu wata’ala) kepada mereka as sakinah (ketenangan).” (Muttafaqun ‘alaihi. Hadits shohih, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kabar gembira bagi mereka yang mempelajari Al Qur`an (ilmu agama), baik dengan mempelajari cara membaca maupun dengan membaca sekaligus mengaji makna serta tafsirnya, yaitu bahwasanya Allah akan menurunkan as sakinah (ketenangan jiwa) pada mereka.

Pembaca yang budiman, demikianlah diantara beberapa hal yang bisa dijadikan tips untuk meraih dan membina rumah tangga yang sakinah.

Baca Juga : AKHLAK dalam EKONOMI

Adab Bertamu Dan Menerima Tamu Dalam Islam

Adab Bertamu dan menerima tamu 
Adab bertamu dan menerima tamu dianggap sepele , akan tetapi adab bertamu dan menerima tamu ada dasar yang melandasinya.Padahal tiap kali kita selalu melakukan baik bertamu ataupun menerima tamu karena manusia adalah mahluk sosial maka kita tentu tidak dapat hidup tanpa adanya interaksi dengan yang lainnya . Mari kita fahami bersama bagaimana tata cara atau adab bertamu dan menerima tamu baik dengan orang yang di kenal ataupun yang baru kenal . Dalam islam hal ini pun ada tata caranya bahkan banyak terkandung di dalam al-qur’an dan hadist . Orang yang memiliki sikap yang baik atau akhlakul karimah pasti bersikap sesuai adab saat bertamu ataupun menerima tamu .


Adab Bertamu

Dalam islam , ada beberapa adab atau tatacara bertamu diantaranya yaitu :

1.Berpakain rapi dan pantas
Walaupun sepele, berpakain pantas saat bertamu berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri . Hal ini dijelaskan di dalam QS. Al- Isra’ ayat 7 :


adversitemens

Lafadz ( inna akhsantum akhsanntum lianfusikum . . . . . . )

Artiny : ” Jika kamu berbuat baik ( berarti ) berbuat baik bagi dirimu sendiri . ” ( QS.Al- isra’ayat 7 ).

2. Memberikan isyarat dan salam ketika hendak bertamu
Sebelum kita masuk kedalam rumah orang lain atau bertamu , hendaknya kita mengucapkan salam terlebih dahulu . Hal ini juga di jelaskan dalam QS An- Nur ayat 27 :



Lafadz ( Yaayyuhalladzina amanu la tadhuluu buyutan ghaira buyutikum khatta tasta nisu watusallimuu ‘ala ahlihaa . . . . .)

adversitemens

. . . .. . . .(QS.An- Nur ayat 27 )

Dan Hadist nabi juga menjelaskan :

” Bahwasannya seorang laki – laki hendak meminta izin ke rumah nabi muhammad saw sedangkan beliau ( Nabi ) berada di dalam rumah. Katanya “Bolehkah aku masuk ” lalu Nabi muhammad saw bersabda kepada seorang pembantunya , “Temuilah orang itu dan ajarkan padanya cara minta izin dan katakanlah kepadanya agar mengucapkan ” Assalamu’alaikum ,bolehkah aku masuk ?”Lelaki itu mendengar apa yang di katakan Nabi muhammad saw lalu ia langsung berkata .”Assalamu’alaikum , bolehkah aku masuk ?” Nabi muhammad saw memberi izin dan masuklah ia . ” ( HR.Abu Dawud )

3. Jangan mengintip ke dalam rumah
Sebelum kita di perbolekan untuk masuk ke dalam rumah seseorang , maka kita jangan mengintip seperti yang terkandung di dalam Hadist yang diriwayatkan ole Imam Bukhari dari sahl bin sa’d :

” Sahl bin sa’d berikata :” ada seseorang laki – laki mengintip pada sebuah lubang pintu rumah , Rasululla saw bersabda:” jika aku tahu engkau mengintip niscaya aku colok matamu .Sesungguhnya Alloh memerintahkan untuk minta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata . ( HR.Bukhari )

4. Memita izin masuk maksimal sebanyak 3 kali
Apabila kita bertamu sudah tiga kali meminta izin tapi tidak ada jawaban dari tuan rumah maka hendaknya pulang dan kembali lagi di waktu lain .

5. Memperkenalkan diri kepada tuan rumah .
Hadist yang menjelaskan tentang hal ini , yaitu :
“Dari jabir r.a. ,ia berkata : Aku pernah datang kepada Nabi muhammad saw , lalu aku mengetuk pintu rumah beliau,Nabi muhammad saw bertanya “siapakah itu ?” Aku menjawab “Saya ” Beliau bersabda : ” saya …. saya!!!!” sekan akan beliau marah . “( HR .Bukari )

Oleh sebab itu ,hal ini menguatkan bahwa jadi seorang tamu hendaknya menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima kedatangannya .

6. Tamu laki – laki dilarang masuk apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Hal ini dijelaskan di dalam suatu hadist ,perhatikan sabda Rosulullo di bawa ini :
“Janganlah seorang laki – laki bersepi – sepi bersama seorang perempuan kecuali ia (perempuan tersebut ) bersama mahramnya . . . . .” ( HR.Bukhari Muslim )
7. Masuk lalu duduk dengan sopan .
8. Menerima semua jamuan tuan rumah dengan senang hati .
9. Segeralah pulang apabila telah selesai urusan .
Seorang tamu yang bijaksana , tidak memperpanjang kunjungannya apabila keperluannya sudah selesai .
10. Lama waktu kunjungan yaitu paling lama 3 hari tiga malam , apabila tempat tinggalnya jauh .
Adab menerima tamu

Selain bertamu kita apabila menjadi tuan rumah atau menerima tamu juga harus mengetahui bagaimana tatacara atau adab dalam menerima tamu , tujuannya yaitu tidak hanya supaya tamu yang datang merasa nyaman juga untuk menjaga kehormatan kita .

Adab menerima tamu yaitu :
1.Berpakain yang pantas
Berpakaian yang pantas bukan berarti menggunakan pakaian yang bagus , akan tetapi cukup sopan dan enak di pandang .Berpakaian yang rapi saat menerima tamu berarti menghormati tamu dan diri sendiri .
2. Saat menerima kedatangan tamu harus bersikap yang baik .
Contoh sikap yang baik yaitu menerima tamu dengan wajah yang ceria dan murah senyum .
Sikap yang harus di jauhi yaitu memalingkan muka , acuh , tidak mau memandang wajah tamu serta sikap – sikap sombong lainnya .
3. Tidak merepotkan diri .
Bagi tuan rumah hendaknya menyediakan jamuan yang pantas , akan tetapi apabila tuan rumah seorang yang tidak punya maka air putih saja juga sudah cukup . Dan apabila air putih juga tidak punya maka jamulah dengan senyum dan sikap yang baik .
Perhatikan sabda Rosululloh saw ;
“Setiap kebaikan adalah ibadah .” ( HR.Bukhari )
4. Lama waktu sesuai dengan hak tamu yakni tiga hari tiga malam ,selebih dari waktu itu merupakan sadaqoh darinya.
Perhatikan sabda nabi saw :
“Hormatilah tamu sampai tiga hari , adapun selebihnya adalah merupakan shadaqoh darinya .” ( HR. Muttafaqun’alaihi )
5. Antarkan sampai pintu halaman jika tamu pulang .
Perhatikan sabda Rosululloh saw :
” Sesungguhnya merupakan perbuatan yang sunnah apabila seseorang ( Tuan rumah )keluar bersama – sama tamunya sampai kepintu halaman .” ( HR.Ibnu Majjah )
6. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki – laki masuk dalam rumah tanpa seizin suami .
Perhatikan firman Alloh swt dalam potongan ayat QS. An- Nisa ayat 34 :
. . . .. . . .

Lafadz ( . . .Fassolihatu qanitatun khafidatun lilghaibi bima kha fidallahu . . . )

Artinya :

” . . . .Wanita ( istri ) yang shaleh ialah yang taan kepada Alloh dan memelihara diri ( tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya ) di balik pembelakangan suaminya ( waktu suaminya pergi ) karena Alloh telah memelihara mereka ( telah mewajibkan suaminya untuk mempergauli merea dengan baik ) . . . . . .” ( QS.An -Nisa (4) :34 )

Membiarkan tamu laki – laki masuk kedalam rumah padahal ia (wanita ) tersebut seorang sendiri sama saja membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri dan harta harta suaminya . Serta dapat menimbulkan fitnah .

Demikian penjelasan mengenai bagaimana adab bertamu dan menerima tamu dalam islam . Setelah kita mengetahui sedikit mengenai adab bertamu dan menerima tamu semoga dapat mempraktekannya . orang yang beradab dapat di tunjukkan dengan bagaimana sikap kita bertamu dan menerima tamu .Semoga kita termasuk orang – orang yang beradab .

Sumber: warohmah.com

Peran Dan Fungsi Masjid

Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah) 

PENGERTIAN MASJID 
Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah). Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.

Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin.

Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.” (HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy).

Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).

Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Sementara yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid. Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah.

Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li'an dan lain sebagainya.

Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya.

Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat. 

Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata: “Rasul s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di Syurga.” (HR: Bukhori & Muslim).

BEBERAPA FUNGSI DAN PERAN MASJID 
Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di antaranya adalah: 

1. Sebagai tempat beribadah 
Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridla Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.

2. Sebagai tempat menuntut ilmu 
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.

3. Sebagai tempat pembinaan jama’ah
Dengan adanya umat Islam di sekitarnya, Masjid berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat. Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi Ta’mir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan da’wah islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.

4. Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam 
Masjid merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan da’wah islamiyah dan budaya islami. Di Masjid pula direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan.

5. Sebagai pusat kaderisasi umat 
Sebagai tempat pembinaan jama’ah dan kepemimpinan umat, Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.

6. Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam 
Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah dicanangkan umat Islam sebagai abad kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat. Menafasi kehidupan dunia ini dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan.

Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent) dilakukan umat Islam. Back to basic, Back to Masjid.

AKTUALISASI FUNGSI DAN PERAN MASJID
Secara umum pengelolaan Masjid kita masih memprihatinkan. Apa kiranya solusi yang bisa dicoba untuk ditawarkan dalam meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid di era modern. Hal ini selayaknya perlu kita pikirkan bersama agar Masjid dapat menjadi sentra aktivitas kehidupan umat kembali sebagaimana telah ditauladankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya.

Kita perlu melakukan pemberdayaan Masjid dahulu sebelum mengoptimalkan fungsi dan perannya. Dalam pemberdayaan ini kita bisa menggunakan metode Continuous Consolidation and Improvement for Mosque (CCIM) atau Penguatan dan Perbaikan Berkelanjutan untuk Masjid .

CCIM adalah metode pemberdayaan Masjid dengan menata kembali organisasi Ta’mir Masjid melalui pemanfaatan segenap potensi yang dimiliki diikuti dengan perbaikan yang dilakukan secara terus menerus. Dalam metode ini kita dapat memanfaatkan metode-metode yang sudah dikenal dalam dunia management maupun mutu, seperti misalnya: Siklus PDCA, QC Tools, SAMIE, MMT, ISO 9000, Lima-R dan lain sebagainya.

Penguatan atau dalam istilah umum organisasi disebut konsolidasi (concolidation), adalah merupakan upaya menata sumber daya yang ada secara sistimatis dan terarah. Yang perlu dilakukan adalah meliputi:

a. Konsolidasi pemahaman Islam. 
b. Konsolidasi lembaga organisasi. 
c. Konsolidasi program. 
d. Konsolidasi jama’ah.

Perbaikan (improvement) diperlukan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada jama’ah. Beberapa cara yang cukup efektif dalam upaya perbaikan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan, agar upaya perbaikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (continuous improvement).

Sambil melakukan konsolidasi dan perbaikan, aktivitas memakmurkan Masjid dan jama’ahnya dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan peran yang telah disebutkan di depan. Aktivitas disusun dengan melakukan perencanaan Program Kerja secara periodik dan diterjemahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) setiap tahunnya.

Rencana yang telah ditetapkan selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi segenap sumber daya yang dimiliki dan dilaksanakan secara profesional. Aktivitas yang diselenggarakan dilaporkan, dievaluasi, distandardisasi dan dikaji untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.

Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi dan management yang baik. Tegasnya, perlu tindakan meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid dengan memberi warna dan nafas modern. Lokakarya idarah Masjid yang diselenggarakan di Jakarta oleh KODI DKI pada tanggal 9-10 November 1974 telah merumuskan pengertian istilah Masjid sebagai berikut: "Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam".

Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa Masjid harus bebas dari aktivitas syirik dan harus dibersihkan dari semua kegiatan-kegiatan yang cenderung kepada kemusyrikan. Disamping itu kegiatan-kegiatan sosial yang dijiwai dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat diselenggarakan di dalamnya.

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS 72:18, Al Jin).

Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah).

Pengertian Masjid sebagi tempat ibadah dan pusat kebudayaan Islam telah memberi warna tersendiri bagi umat Islam modern. Tidaklah mengherankan bila suatu saat, insya Allah, kita jumpai Masjid yang telah dikelola dengan baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya. Terorganisir dengan management yang baik serta memiliki tempat-tempat pelayanan sosial seperti, poliklinik, Taman Pendidikan Al Quraan, sekolah, madrasah diniyah, majelis ta'lim dan lain sebagainya.