Mengenal Aqad
- Dalam terminologi Arab, transaksi dikenal dengan istilah AKAD atau UQUD
- Secara Bahasa, Transaksi berarti jalinan dua perkara. Dimana salah satu bagian mengikat bagian yang lain hingga membentuk kesatuan sebagai media penghubung yang dipegang dan dikokohkan
- Secara Epistemologi, Transaksi berarti ikatan serah terima dengan cara yang telah ditentukan dan pengaruhnya sesuai dengan kondisi yang melingkupnya
- Menurut terminologi Fiqh, AKAD adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan
- Menurut Ash Shiddieqy yang mengutip definisi yang dikemukakan Al-Sanhury, AKAD adalah Perikatan ijab dan kabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak
Rukun Aqad
A. Aqid (orang yang berakad)
B. Ma’qud ‘Alaih ( benda – benda yang
diakadkan)
C. Maudhu’ al-’Aqd (tujuan atau maksud pokok
mengadakan akad)
D. Shighat al-’Aqd (ijab dan qabul)
YANG
HARUS DIPERHATIKAN DALAM IJAB DAN QABUL
1. Ijab dan Qabul
harus jelas pengertiannya
2. Harus bersesuaian antara ijab daN
qabul
3. Menggambarkan kesungguhan
kemauan dari
pihak-pihak yang bersangkutan
CARA
YANG DITEMPUH DALAM AKAD
1. Mengucapkan dengan lidah
2. Dengan cara tulisan
3. Isyarat
4. Saling beri memberi
CONTOH AKAD EKONOMI
- AKAD JUAL BELI
- AKAD AL-IJARAH
- AKAD JU’ALAH
- AKAD SYIRKAH
- AKAD MUDHARABAH
- AKAD WAKALAH
- AKAD KAFALAH
- AKAD QARDH
- AKAD HAWALAH
- DLL
Aqad Jual Beli
Firman
Allah :
"Dan
Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba" ( S. Al-Baqarah 275)
- JUAL BELI merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan KEBUTUHANNYA, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad itu
- Untuk mendapatkan makanan dan minuman misalnya terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya, tapi akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual beli
DEFINISI JUAL BELI
- Secara linguistik ; JUAL BELI ( al bai’ ) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu
- Menurut madzhab Hanafiah ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu ( Ijab dan Qabul )
- Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud memiliki
- Menurut Ibnu Qudamah ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki dan dimiliki
LANDASAN SYARI’AH
1. QS
An-Nisaa’ (4) : 29 : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan dengan jalan batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
2. QS
Al-Baqarah (2) : 275 : “.....Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba....”
3. QS
Al-Baqarah (2) : 198 : “.....Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari
Tuhanmu ...”
4. Dari Abu
Sa’id al-khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan
suka sama suka” (HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah)
5. Dari Al-Tirmizi bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpecaya sejajar (tempatnya di surga)
dengan para nabi, shaddiqin, dan syuhada”
6. Dari Bukhari dan Muslim bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi
dapat menghilangkan berkah”
7. Ulama muslim sepakat (ijma’) atas kebolehan atas jual
beli
RUKUN JUAL BELI :
- Menurut madzhab Hanafiyah, rukun yang terdapat jual beli hanyalah pernyataan ijab dan qabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak untuk melakukan transaksi
- Menurut mayoritas ulama, rukun jual beli terdiri dari : AKID (penjual dan pembeli); MA’QUD ‘ALAIH (harga dan objek) serta SIGHAT (ijab dan qabul)
SYARAT JUAL BELI :
1. SYARAT In’iqad
2. SYARAT Sah
3. SYARAT Nafadz
4. SYARAT Luzum
Syarat In’iqad
- Merupakan syarat yang harus diwujudkan dalam akad sehingga akad tersebut diperbolehkan secara syar’i, jika tidak lengkap maka akad menjadi batal
- Menurut madzhab Hanafiayah syarat In’iqad ada 4 macam :
1. TERDAPAT DALAM ‘AKID
a. Ada akid
b. Berakal
dan tamyiz (mampu membedakan)
2. DALAM AKAD ITU SENDIRI (Pesesuaian antara ijab dan
qabul)
3. Tempat terjadinya akid (BERADA DALAM SATU MAJELIS)
4. MA’QUD ‘ALAIH (Objek transaksi)
SYARAT SAH JUAL BELI :
1. SYARAT UMUM (Syarat yang harus disempurnakan dalam setiap
transaksi,
terbebas dari cacat (aib)
2. SYARAT KHUSUS :
- Adanya
serah terima
- Mengetahui
harga awal
SYARAT NAFADZ
1. Kepemilikan dan wilayah
2. Dalam objek transaksi tidak
terdapat hak atau
kepemilikan orang lain
SYARAT
LUZUM
Merupakan syarat yang akan menentukan akad jual beli artinya tidak ada ruang bagi salah satu pihak
untuk melakukan pembatalan akad
Perselisihan para ulama dalam aqad :
Pendapat pertama :
Tidak sah akad itu kecuali dengan SHIGHAT (suatu bentuk perkataan yang diucapkan oleh dua belah
pihak yang melakukan aqad). Ketentuan ini berlaku dalam jual beli, sewa
menyewa, hibah, nikah, waqaf,pembebasan budak dll.
Seperti
dalam firman ALLAH surat An-Nisa : 29 : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian makan harta-harta sesama kalian dengan bathil, kecuali atas
jalan perdagangan dengan ridla (suka sama suka) diantara kalian”
Pendapat Kedua :
Aqad itu sah dilakukan
dengan perbuatan (af’al) bagi hal-hal yang biasanya dilakukan dengan perbuatan
seperti jual beli, saling memberi, waqaf, pendirian masjid, tanah kuburan dan
jalan raya.
Demikian pula sebagaian sewa menyewa atau
pemberian upah seperti pembayaran tukang jahit, tukang cuci dan menumpangi kapal
sewaan yang biasa dipergunakan mengangkut penumpang dan sebagainya
Pendapat Ketiga :
Setiap aqad itu sah dilakukan dengan cara apa saja
yang menunjukkan kapada maksudnya, baik perkataan maupun perbuatan. Maka segala
sesuatu yang telah dipandang oleh manusia sebagai jual beli maka itulah jual
beli dan apa yang dipandang sebagai sewa-menyewa maka itulah sewa menyewa.
Dalam hubungan ini, maka segala macam
pernyataan aqad dan serah terima dilahirkan dari jiwa yang saling merelakan
untuk menyerahkan barangnya kepada
siapa yang melakukan transaksi
- Dalam firman ALLAH : “….Kecuali
dengan perdagangan yang saling merelakan diantara kalian…..” (QS An-Nisa
:29)
- Dalam Hadits Nabi SAW : “Hanyasanya
jual beli itu saling merelakan (suka sama suka)” (HR Ibnu Hibban)
Menurut Hanafiyah Akad jual beli terbagi menjadi :
1. Akad shahih adalah akad yang disyariatka secara asalnya
(rukun terpenuhi secara sempurna)
2. Akad fasid adalah akad yang secara asal disyariatkan,
tetapi terdapat masalah atas`sifat akadnya tersebut (Barag tidak dispesifikasi secara jelas)
3. Akad batil
adalah akad yang salah satu rukunnya tidak terpenuhi
( Narkoba, Gila)
No comments:
Post a Comment