Sunday, 21 August 2016

AKHLAK dalam EKONOMI

Akhlak dalam ekonomi

"AKHLAK YANG BAIK ADALAH BISNIS YANG BAIK"
"AKHLAK YANG BAIK ADALAH KEUNTUNGAN YANG RIDHO"
    Islam adalah sebuah sistem yang komprehensif dan merupakan jalan hidup yang sempurna.
   Islam adalah mengatur setiap persoalan dengan asas agama
 Islam juga memadukan segala nilai material dan spiritual ke dalam satu keseimbangan menyeluruh agar memudahkan manusia menjalani kehidupan yang telah ditentukan oleh rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat nanti
    Materi adalah makanan bagi tubuh
    Akhlak adalah nutrisi bagi jiwa
    Ibadah kepada Allah adalah tujuan pokok yang harus dijalankan setiap manusia
  Namun ibadah kepada Allah bukanlah dengan memberikanNya makanan berupa materi tapi dgn AKHLAK
  Fenomena sekarang konsep materialistik menjangkau lebih besar didunia ekonomi dan bisnis dibandingkan dengan konsep nilai-nilai spiritual.
 Sehingga kekayaan, kedudukan dan kekuasaan menjadi kreteria umum dalam penilaian BERHASIL, akan tetapi melupakan nilai-nilai moral dan perilaku yang sehat
  Kedudukan akhlak / etika dalam kehidupan manusia menempati tempat yang sangat penting, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
  Seseorang yang berakhlak mulia selalu melaksanakan kewajiban-kewajibannya, memberikan hak yang harus diberikan kepada yang berhak
  Dalam pandangan Islam akhlak mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan ajaran Allah dan Rasul-Nya
      Kepribadian manusia tercermin dari akhlaknya
  Akhlak merupakan sikap hidup seorang muslim yang meliputi perasaan, pikiran dan amalan nyata yang didasarkan pada ajaran Islam
    Sikap hidup dalam hal ini adalah terhadap diri sendiri, sesama manusia, sesama makhluk hidup dan lebih penting sikap hidup terhadap Allah
   Karakteristik akhlak adalah manusia yang mempunyai sifat pema’af, sabar, syukur, pemurah, jujur dan rajin bekerja dll
    Kata akhlak dtemukan dalam al-Qur’an dalam surat Al-Qalam ayat 4 : “Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas budi pekerti yang agung”
    Dalam hadits yang diriwayatkan  Malik : “Bahwasanya aku (Muhammad) di atas menjadi Rasul tak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak”
 Dalam hadits yang diriwayatkan HR Ahmad“ Sesungguhnya Aku diutus untuk memuliakan akhlak”.
  Dalam Hadist yang diriwayatkan HR Thabrani : “: Seutama-utama orang mukmin Islamnya ialah yang dapat selamat sekalian orang muslimin dari gangguan lidah dan tangannya. Dan seutama-utamanya orang mukmin Imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Dan seutama-utama orang yang hijrah ialah orang yang meninggalkan semua larangan Allah, dan seutama-utama jihad ialah orang yang dapat memerangi hawa nafsunya sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah”.
   Kata akhlak dtemukan dalam al-Qur’an dalam surat Al-Qalam ayat 4 : “Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas budi pekerti yang agung”
   Dalam hadits yang diriwayatkan  Malik : “Bahwasanya aku (Muhammad) di atas menjadi Rasul tak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak”
 Dalam hadits yang diriwayatkan HR Ahmad“ Sesungguhnya Aku diutus untuk memuliakan akhlak”.
      Dalam Hadist yang diriwayatkan HR Thabrani : “: Seutama-utama orang mukmin Islamnya ialah yang dapat selamat sekalian orang muslimin dari gangguan lidah dan tangannya. Dan seutama-utamanya orang mukmin Imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Dan seutama-utama orang yang hijrah ialah orang yang meninggalkan semua larangan Allah, dan seutama-utama jihad ialah orang yang dapat memerangi hawa nafsunya sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah”.
  Akhlak memiliki pengaruh yang kuat terhadap perilaku manusia, maka ketika hendak membangun perilaku manusia, maka ketika hendak membangun perilaku manusia, pertama yang harus dibangun adalah akhlak, sebab akhlak pokok sedangkan seluruh perilaku adalah cabang. Oleh karena itu apabila pokoknya baik maka baik juga cabangnya
      Bahkan pandangan islam tentang kemajuan atau kemunduran suatu bangsa didasarkan pada kaidah, bahwa umat akan maju bila akhlak warganya baik dan akan mundur bila buruk akhlaknya
    Seperti dalam Q.S Al-Anfal : 53 . “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
   Bahkan Islam menjadikan kesembronoan dalam akhlak ini sebagai pertanda buruk dan kehancuran serta keterpurukan.
     Seperti riwayat hadits dari rasulullah SAW : “Sungguh telah menghacurkan umat sebelum kamu, (yaitu) sikap mereka yang bila ada orang terhormat mencuri tidak mereka hukum, tetapi bila orang lemah mencuri maka mereka akan kenakan sanksi hukuman padanya. Demi Allah, andaikata Fatimah anak Muhammad mencuri pasti aku akan potong tangannya”.
Peringatan-peringatan bagi pelaku ekonomi :
1. Riba
2. Kejahatan dan kenajisan
3. Mengambil hak milik orang lain dengan cara yang tidak sah
4. Boros dan riya
5. Perkara-perkara yang meragukan
6. Penjualan illegal
7. Akhlak yang buruk
8. Pelanggaran hukum dan aturan
9. DLL
    Korupsi, menimbun, mengurangi takaran, menipu, memeras dan lain-lain, bertentangan dengan norma akhlak dan undang-undang
 Dalam firman Allah, dalam surat Al-Anfal :27 : “ Hai orang orang-orang yang berimanan, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat  yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’.
 Islam memberikan kebebasan kepada tiap orang dalam menjual, membeli dan memenuhi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang akan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati daribahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat
Para ulama beristimbath (menetapkan suatu hukum), bahwa diharamkan menimbun adalah dengan dua syarat :
1. Dilakukan disuatu negara dimana penduduk dinegara itu akan menderita sebab adannya penimbunan
2. Dengan maksud untuk menaikan harga  sehingga orang-orang merasa payah, supaya dia beroleh keuntungan yang berlipat ganda
     Islam melarang seorang muslim berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya begitu sebaliknya.
  Seperti didalam firman Allah : “Dan jangan kamu makan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah : 188)
 Dalam sabda Nabi : “ Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
   Sabda Nabi : “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara” ( Riwayat Ahmad dan Hakim)
  Dalam sabda Nabi :” Barang siapa menimbun bahan makanan selam empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” ( Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan Bazzar) Dan sabdanya pula “Tidak akan menimbun kecuali khaitun (orang yang berbuat dosa)” (HR, Muslim)
  Sabda Nabi : “Saudagar itu diberi rizki, sedang yang menimbun dilaknat” ( Riwayat Ibnu Majah dan Hakim)

         KIAT SUKSES
         JUJUR
         PROFESIONAL
         INOVATIF




AKAD JUAL BELI

Mengenal Aqad
  •   Dalam terminologi Arab, transaksi dikenal dengan istilah AKAD atau UQUD
  •  Secara Bahasa, Transaksi berarti jalinan dua perkara. Dimana salah satu bagian mengikat bagian yang lain hingga membentuk kesatuan sebagai media penghubung yang dipegang dan dikokohkan
  •   Secara Epistemologi, Transaksi berarti ikatan serah terima dengan cara yang telah ditentukan dan pengaruhnya sesuai dengan kondisi yang melingkupnya
  •   Menurut terminologi Fiqh, AKAD adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan)  dan kabul (pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan
  •   Menurut Ash Shiddieqy yang mengutip definisi yang dikemukakan Al-Sanhury, AKAD adalah Perikatan ijab dan kabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak 

Rukun Aqad
A. Aqid (orang yang berakad)
B. Ma’qud ‘Alaih ( benda – benda yang diakadkan)
C. Maudhu’ al-’Aqd (tujuan atau maksud pokok  mengadakan akad)
D. Shighat al-’Aqd (ijab dan qabul)
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM IJAB DAN QABUL
1.  Ijab dan Qabul harus jelas pengertiannya
2. Harus bersesuaian antara ijab daN qabul
3. Menggambarkan kesungguhan kemauan dari  pihak-pihak yang  bersangkutan

CARA YANG DITEMPUH DALAM AKAD
1. Mengucapkan dengan  lidah
2. Dengan cara tulisan
3. Isyarat
4. Saling beri memberi
CONTOH AKAD EKONOMI
  • AKAD JUAL BELI
  •   AKAD AL-IJARAH
  •   AKAD JU’ALAH
  •   AKAD SYIRKAH
  •   AKAD MUDHARABAH
  •   AKAD WAKALAH
  •   AKAD KAFALAH
  •   AKAD QARDH
  •   AKAD HAWALAH
  •   DLL

Aqad Jual Beli
Firman Allah :
"Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba" ( S. Al-Baqarah 275)
  •   JUAL BELI merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan KEBUTUHANNYA, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad itu
  •   Untuk mendapatkan makanan dan minuman misalnya terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya, tapi akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain, sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual beli

DEFINISI  JUAL BELI
  •   Secara linguistik ; JUAL BELI ( al bai’ ) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu
  •   Menurut madzhab Hanafiah ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu ( Ijab dan Qabul )
  •   Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud memiliki
  •   Menurut Ibnu Qudamah ; JUAL BELI adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud untuk memiliki dan dimiliki

LANDASAN  SYARI’AH
1. QS An-Nisaa’ (4) : 29 : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”
2. QS Al-Baqarah (2) : 275 : “.....Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....”
3. QS Al-Baqarah (2) : 198 : “.....Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu ...”
4. Dari Abu Sa’id al-khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah)
5. Dari Al-Tirmizi bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpecaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para nabi, shaddiqin, dan syuhada”
6. Dari Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”
7. Ulama muslim sepakat (ijma’) atas kebolehan atas jual beli
RUKUN  JUAL BELI :
  •   Menurut madzhab Hanafiyah, rukun yang terdapat jual beli hanyalah pernyataan ijab dan qabul yang merefleksikan keinginan masing-masing pihak untuk melakukan transaksi
  •   Menurut mayoritas ulama, rukun jual beli terdiri dari : AKID (penjual dan pembeli); MA’QUD ‘ALAIH (harga dan objek) serta SIGHAT (ijab dan qabul)

SYARAT JUAL BELI :
1. SYARAT In’iqad
2. SYARAT Sah
3. SYARAT Nafadz
4. SYARAT Luzum
Syarat In’iqad
  •   Merupakan syarat yang harus diwujudkan dalam akad sehingga akad tersebut diperbolehkan secara syar’i, jika tidak lengkap maka akad menjadi batal
  •   Menurut madzhab Hanafiayah syarat In’iqad ada 4 macam :

1. TERDAPAT DALAM ‘AKID
        a. Ada akid
        b. Berakal dan tamyiz (mampu membedakan)
2. DALAM AKAD ITU SENDIRI (Pesesuaian antara ijab dan qabul)
3. Tempat terjadinya akid (BERADA DALAM SATU MAJELIS)
4. MA’QUD ‘ALAIH (Objek transaksi)

SYARAT SAH JUAL BELI :
1. SYARAT UMUM (Syarat yang harus  disempurnakan dalam setiap  transaksi, terbebas dari cacat (aib)
2. SYARAT KHUSUS :
       - Adanya serah terima
       - Mengetahui harga awal
SYARAT NAFADZ
1. Kepemilikan dan wilayah
2. Dalam objek transaksi tidak  terdapat hak atau kepemilikan orang lain
SYARAT LUZUM
Merupakan syarat yang akan menentukan akad jual beli  artinya tidak ada ruang bagi salah satu pihak untuk melakukan pembatalan akad
Perselisihan para ulama dalam aqad :
Pendapat pertama :
   Tidak sah akad itu kecuali dengan SHIGHAT (suatu bentuk perkataan yang diucapkan oleh dua belah pihak yang melakukan aqad). Ketentuan ini berlaku dalam jual beli, sewa menyewa, hibah, nikah, waqaf,pembebasan budak dll.
Seperti dalam firman ALLAH surat An-Nisa : 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta-harta sesama kalian dengan bathil, kecuali atas jalan perdagangan dengan ridla (suka sama suka) diantara kalian”
Pendapat Kedua :
   Aqad itu sah dilakukan dengan perbuatan (af’al) bagi hal-hal yang biasanya dilakukan dengan perbuatan seperti jual beli, saling memberi, waqaf, pendirian masjid, tanah kuburan dan jalan raya.
   Demikian pula sebagaian sewa menyewa atau pemberian upah seperti pembayaran tukang jahit, tukang cuci dan menumpangi kapal sewaan yang biasa dipergunakan mengangkut penumpang dan sebagainya
Pendapat Ketiga :
   Setiap aqad itu sah dilakukan dengan cara apa saja yang menunjukkan kapada maksudnya, baik perkataan maupun perbuatan. Maka segala sesuatu yang telah dipandang oleh manusia sebagai jual beli maka itulah jual beli dan apa yang dipandang sebagai sewa-menyewa maka itulah sewa menyewa.
   Dalam hubungan ini, maka segala macam pernyataan aqad dan serah terima dilahirkan dari jiwa yang saling merelakan untuk menyerahkan barangnya kepada siapa yang melakukan transaksi
  • Dalam firman ALLAH : “….Kecuali dengan perdagangan yang saling merelakan diantara kalian…..” (QS An-Nisa :29)
  • Dalam Hadits Nabi SAW : “Hanyasanya jual beli itu saling merelakan (suka sama suka)” (HR Ibnu Hibban)
Menurut Hanafiyah Akad jual beli terbagi menjadi :
1. Akad shahih adalah akad yang disyariatka secara asalnya (rukun terpenuhi secara sempurna)
2. Akad fasid adalah akad yang secara asal disyariatkan, tetapi terdapat masalah atas`sifat akadnya tersebut (Barag tidak dispesifikasi secara jelas)
3. Akad  batil adalah akad yang salah satu  rukunnya  tidak terpenuhi  ( Narkoba, Gila)



Saturday, 20 August 2016

Subhanallah, Inilah Manfaat Dari Sedekah Dalam Islam

Sedekah dan infaq memiliki kesamaan arti dan perbuatan, yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang tidak mampu.

Sedekah meliliki banyak pengertian dari banyak para ulama. Salah satu pengertiannya dari Al-Jurjani, Ia berpendapat bahwa segala sesuatu pemberian yang diharapakan mendapatkan ridho Allah SWT. Pemberian yang dimaksud bisa bermacam-macam, Baik pemberian itu berupa harta maupun pemberian berupa perbuatan atau perlakuan baik (memberikan jasa tenaga kerja).

Infaq diambil dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan suatu harta untuk dipergunakan kepentingan umum atau orang banyak. Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan seperti yang diperintahkan ajaran islam. Infaq dikeluarkan oleh setia orang yang beriman, berpenghasilan tinggi ataupun rendah, walaupun orang tersebut dalam keadaan lapang ataupun sempit dan infaq pun dan diberikan kepada siapa saja, misalkan kepada kedua orang tua, anak yatim piatu dan lain sebagainya.

Sedekah walaupun kecil nilainya tetapi sangat berharga di mata Allah SWT. Orang yang pelit dan kikir terhadap hartanya dan tidak pernah menyedekahkan hartanya walaupun hanya sebagian, maka merugilah mereka di dunia maupun di akhirat karena tidak ada keberkahan dalam hartanya. Padahal bersedekah itu sangat penting bagi kepentingan dirinya, karena dengan mensedekahkan harta akan menuai berkah dan sebaliknya jika menahan hartanya maka akan celaka.

Dalam Sedekah memiliki Banyak keutamaan:

Allah SWT Akan Melipat Gandakan Harta Orang yang Bersedekah

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 disebutkan, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan 70 tangkai, pada setiap tangkainya terdapat 100 biji. Allah melipatgandakan bagi siapa saja yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Secara logika tidak mungkin jika kita mengeluarkan harta kita tetapi harta kita tidak berkurang tetapi malah dilipatgandakan. Ini salah satu rahasia Allah dan hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui lagi Maha Segalanya.

Sedekah Tidak Mengurangi Rezeki
Dalam Al-Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 39 disebutkan, “Dan apakah kerugian yang akan menimpa kepada mereka jika mereka beriman kepada Allah SWT dan hari Akhir, serta mensedekahkan sebagian dari yang Allah telah karuniakan kepada mereka? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”

Dari ayat ini bisa diambil kesimpulan bahwa orang-orang yang menyedekahkan hartanya maka tiada kerugian yang ia dapatkan.

Amalan Sedekah Tidak Akan putus Walaupun Sudah Mati

Dalam Hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Jika manusia itu mati terputus semua amalannya kecuali 3 perkara, kecuali sedekah jariyah dan ilmu yang dimanfaatkan dan doa anak sholeh yang mendoakannya (Kedua orangtua).” (HR Tirmidzi)

3 amalan inilah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal, yaitu pahala bersedekah, pahala dari ilmu baik yang pernah diajarkan kepada orang lain, dan doa anak yang sholeh kepada orangtuanya. Maka dari itu akan lebih baiknya kita mengamalkan 3 amalan tersebut sebelum ajal menjemput kita.

Sedekah Membuka Pintu Rezeki

Dalam hadits oleh Abu Hurairah R.A, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat turun, salah satunya berkata: “Ya Allah berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq. Sedangkan malaikat yang lainnya berkata: “Ya Allah berikanlah kehancuran kepada orang-orang yang menahan hartanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit

Rasulullah SAW bersabda: “Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dengan bersedekah dan siapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR At Thabrani)

Yang ini juga salah satu logika yang agak aneh jika dipikirkan, tetapi sekali lagi ini merupakan rahasia Allah yang patut kita syukuri. Mengapa hanya dengan bersedekah bisa mengobati orang yang sakit? Hanya Allah yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu.
Sedekah Dapat menunda Kematian

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sedekah orang muslim dapat menambah (memperpanjang) umurnya, dapat menunda kematian yang su’ul khotimah (akhir yang jelek), Allah akan menghilangkan sifat sombong, kefakiran dan sifat berbangga kepada diri sendiri.” (HR At Thabrani)

Sedekah Adalah Naungan di Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang muslim pada hari akhir adalah sedekahnya” (HR Akhmad)

Sedekah Juga Menjauhkan Kita Dari Api Neraka


Allah SWT berfirman bahwa salah satu ciri dari orang yang bertaqwa yang akan masuk surga ialah orang yang bersedekah ketika lapang maupun sempit.

“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa. (Yaitu) orang-orang berinfaq, baik diwaktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran 133-134)

Dari ini semua memberikan sebuah kesimpulan bahwa bersedekah itu tidak harus diwaktu lapang saja, tetapi juga diwaktu sempit. Manfaat sedekah pun juga sedemikian banyaknya, alangkah baiknya jika kita mengamalkannya. Segala manfaat yang diberikan itu merupakan ganjaran bagi orang yang mau bersedekah, karena seluruh harta yang kita miliki semuanya dari Allah, maka lebih baiknya jika kita mengembalikannya kembali kepada Sang Pemiliknya dengan bersedekah.

santrigaul.net

Rajinlah Shalat Tahajud, Ini Manfaatnya

Setiap Muslim seharusnya memiliki keinginan kuat untuk melaksanakan shalat Tahajud setiap malam hingga menjadi terbiasa. Orang-orang saleh zaman dahulu tekun menjalankannya, baik pada musin panas maupun dingin. Mereka memandang seolah-olah shalat Tahajud itu adalah sesuatu yang wajib (HR Tirmidzi). 

Jika terlewatkan sekali saja, mereka menganggap itu sebagai musibah yang besar. Pastinya, selain sebagai ‘mesin keimanan’, Tahajud memberikan banyak manfaat besar dalam kehidupan mereka yang istiqamah menjalankannya.

Di antaranya, pertama, untuk menjaga kesehatan. Tidak diragukan lagi, shalat Tahajud menjadi terapi pengobatan terbaik dari berbagai macam penyakit. Karena itu, orang-orang yang membiasakan diri untuk Tahajud akan memiliki daya tahan tubuh sehingga tak mudah terserang penyakit.
Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah shalat malam karena itu adalah tradisi orang-orang saleh sebelum kalian, sarana mendekatkan diri kepada Allah, pencegah dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan, dan pencegah segala macam penyakit dari tubuh." (HR Tirmidzi).

Kedua, menjaga ketampanan atau kecantikan. Setap manusia pasti mendambakan ketampanan atau kecantikan dalam dirinya. Melalui terapi shalat Tahajud, seseorang dapat meraih apa yang didambakannya tanpa mengeluarkan biaya sepersen pun. Yaitu, jaminan ketampanan atau kecantikan yang dihasilkan dari shalat Tahajud tidak terbatas pada tampilan lahir, juga dapat menghasilkan ketampanan atau kecantikan batin.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang banyak menunaikan shalat malam, maka wajahnya akan terlihat tampan atau cantik di siang harinya.” (HR Ibnu Majah).

Ketiga, shalat Tahajud juga diyakini dapat meningkatkan produktivitas kerja yang berbasis spiritualitas. Karena itu, salah satu program untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang andal secara intelektual, emosional, dan spiritual adalah membiasakan shalat Tahajud pada setiap malamnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Setan membuat ikatan pada tengkuk salah seorang di antara kalian ketika tidur dengan tiga ikatan dan setiap kali memasang ikatan dia berkata: ‘Malam masih panjang, maka tidurlah.’ Jika orang tadi bangun lalu berzikir kepada Allah SWT, terlepas satu ikatan. Jika dia berwudhu, terlepas satu ikatan yang lainnya. Dan jika dia melaksanakan shalat, terlepas semua ikatannya. Pada akhirnya, dia akan menjadi segar (produktif) dengan jiwa yang bersih. Jika tidak, dia akan bangun dengan jiwa yang kotor yang diliputi rasa malas.” (HR Bukhari).

Keempat, mempercepat tercapainya cita-cita dan rasa aman. Selain dengan usaha (ikhtiar) secara maksimal guna menggapai cita-cita dan rasa aman, seseorang hendaknya membiasakan diri untuk shalat Tahajud karena doa yang mengiringi Tahajud akan dikabulkan oleh Yang Maha Mengabulkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tertawa terhadap dua orang laki-laki: Seseorang yang bangun pada malam yang dingin dari ranjang dan selimutnya, lalu ia berwudhu dan melakukan shalat. Allah berfirman kepada para malaikat-Nya, 'Apa yang mendorong hamba-Ku melakukan ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rabb kami, ia melakukan ini karena mengharap apa yang ada di sisi-Mu.'” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadanya apa yang ia harapkan (cita-citakan) dan memberikan rasa aman dari apa yang ia takutkan.” (HR Ahmad).