Sunday, 17 January 2016

MAKALAH INVESTASI BODONG VERSUS TIDAK BODONG

INVESTASI BODONG VERSUS TIDAK BODONG

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi bagi semua orang. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sektor industri. Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. Contoh investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham , asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah.
Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.
Dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Investasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.

PEMBAHASAN
RESIKO BERINVESTASI VS TIDAK BERINVESTASI
Investasi apapun bisa mengandung resiko. Lebih tepatnya ada 2 resiko utama, yaitu untung atau rugi. Sangat mungkin pula kita tidak mendapat pendapatan apapun saat kita menjual investasi. Kita harus menghitung berapa kerugian yang siap kita tanggung, seandainya investasi tersebut tidak bisa menghasilkan pendapatan seperti yang kita harapkan.
Di masyarakat secara umum terdapat 3 (tiga) macam cara orang menghabiskan sisa uang jika mempunyai dana lebih.
  1. Menghabiskan kelebihan dana tersebut (membeli mobil, membiayai hobby, berbelanja dll)
  2. Menyimpan di tabungan atau bank / deposito
  3. Menginvestasikannya
Cara yang ketiga dinilai orang lebih beresiko daripada cara yang kedua. Benarkah demikian? Rata-rata suku bunga deposito berdasarkan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia pada tahun 2012 paling tinggi adalah 5,47 per tahun dan suku bunga tabungan biasa paling tinggi adalah 2.5% pertahun. Bandingkan dengan perkiraan laju inflasi tahun 2012 yang berkisar antara 5-7%. Artinya dengan menyimpan uang di tabungan justru akan mengurangi jumlah nominal uang, karena inflasi lebih tinggi daripada suku bunga dan masih ditambah biaya administrasi bulanan. Disini sudah jelas terlihat bahwa resiko tidak berinvestasi adalah turunnya nilai uang itu sendiri.
Fungsi Investasi
Fungsi investasi adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Perhatikan kurva berikut!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisdy5seWBMQ-3jh6478_HgW1OYdIDFIyn5i7xbwwUyoOmWMOBhup3cSW7oOQ62LGqSv_ibG7YG4JtM1_1YbP0h44GQnPawjlBXNqnY1m-iZ0kDsEhsLMbCj8UuCeHPkpoQcUR2pbH4eG8/s400/New+Picture.png
Berdasarkan kurva di samping, apabila suku bunga tinggi, jumlah investasi akan berkurang, sebaliknya suku bunga yang rendah akan mendorong lebih banyak investasi. Akibat dari perubahan suku bunga kepada investasi digambarkan oleh kurva l1 dan l2. Apabila suku bunga adalah ro jumlah investasi lo. Misalkan suku bunga turun ke r2, maka mengakibatkan pertambahan investasi menjadi l2, sebaliknya apabila suku bunga naik menjadi rl, Pendapatan maka akan mengakibatkan investasi turun, yaitu menjadi l1,


b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Keseimbangan dalam perekonomian terjadi apabila:
1) Y = C + I, yaitu pendapatan nasional sama dengan konsumsi ditambah investasi.
2) I = S, yaitu investasi sama dengan tabungan.
Perhatikan kurva berikut!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaNtcwvREYzyZG199COQ54bgAUAxYlas5qRqiien6DW-t9yujyLYUI1fqkaqca2o3ZedSm6Vzswus_BEWY5ukA9Hix6KI6egCCpRGNfVCeUdv8IiAPRG3umOBTUigY3UBf9Z3jeXNMk5Q/s400/New+Picture+%281%29.png
Pada keadaan seimbang seperti pada kurva di samping dipenuhi syarat keseimbangan yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran (C + I). Atau tabungan (S) sama dengan pengeluaran investasi sektor swasta (I). Sedangkan Y = E merupakan syarat keseimbangan perekonomian, yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran.

JENIS INVESTASI
  1. Investasi langsung pada aset fisikya
Kelebihannya, investor dapat mengelola sendiri asetnya. Kekurangan, memerlukan dana dalam jumlah yang cukup besar dan sebagian orang tidak memiliki waktu dan kemampuan untuk mengelola aset.
a. Properti yang disewakan (tanah/rumah kontrakan/kos/toko/ruko)
b. Kendaraan yang direntalkan
c. Emas
         2. Investasi di Pasar Keuangan
Kelebihan, bisa berinvestasi dengan dana terbatas. Sebelum kita memutuskan berinvestasi disini, sebaiknya kita meminta dan mempelajari prospektusnya terlebih dahulu.
a. Saham, perusahaan yang mengelola fisiknya
Pembagian keuntungan kepada pemegang saham disebut dividen. Pembayaran dividen ini tidak diwajibkan, manajemen perusahaan bisa memutuskan untuk menggunakan keuntungan tersebut untuk membeli aset lagi/mengembangkan perusahaan/ membayar utang perusahaan. Bisa jadi tidak ada untung sama sekali jika biaya perusahaan lebih besar daripada pendapatan. Kemungkinan bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada kemampuan manajer perusahaan dalam menjalankan bisnis, oleh sebab itu investor harus cakap dalam menilai dan memilih perusahaan termasuk didalamnya manajemen dan prospek ke depan bisnis yang akan dibeli sahamnya.
b. Obligasi, perusahaan yang mengelola fisiknya, resiko lebih kecil dari saham
Penerbit obligasi bisa dari perusahaan maupun lembaga pemerintahan. Investasi obligasi menawarkan pembayaran bunga dari penerbit obligasi sampai jangka waktu tertentu. Pemegang obligasi akan menerima pendapatan tetap dari perusahaan/lembaga pemerintah pada saat yang ditentukan dengan suku bunga yang telah disepakati. Itulah mengapa obligasi dianggap lebih rendah resikonya dari pada saham.
c. Reksadana, Manager Investasi yang memilih saham/obligasi/aset yg akan dibeli
Kendala waktu dan pengetahuan yang cukup tentang instrument investasi membuat para investor mempercayakan pengelolaan investasinya kepada Manager Investasi profesional dengan membayar fee/ongkos jasa. Manager Investasi akan memilihkan paduan instrument investasi (bisa obligasi/saham/deposito/emas) dengan persentase tertentu dalam portofolio reksadana. Selain perlu membaca prospektus tentang tipe aset, portofolio dan resiko yang terkandung didalamnya, investor perlu memilih Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman mengingat keahlian untuk memilih instrumen yang tepat merupakan kunci keberhasilan investasi reksadana.
d. Asuransi Unit Link, Ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa
Sama halnya dengan Manajer Investasi, perusahaan asuransi jiwa mengelola dana dari nasabah untuk memilih produk investasi yang memiliki potensi untuk berkembang, baik di saham, obligasi, instrument pasar uang, produk berpendapatan tetap atau kombinasi dari produk-produk tersebut. Pada asuransi unit link, nasabah membayar premi dengan dua peruntukan, yaitu sebagai premi asuransi dan uang investasi dengan besar persentase tertentu. Dalam investasi ini, perusahaan asuransi mendapat fee dari nasabah, dan nasabah asuransi menerima sejumlah pembagian pendapatan yang berasal dari sebagian dana yang mereka investasikan. Jika terjadi klaim asuransi, perusahaan akan meneliti klaim tersebut dan memutuskan apakah akan dilakukan pembayaran terhadap klaim tersebut. Jika demikian pemegang polis akan menerima sejumlah uang pembayaran sesuai ketentuan polis. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan seksama pasal-pasal dalam polis asuransi.

BODONG VERSUS TIDAK BODONG
Akhir-akhir ini marak terdengar masalah investasi bodong yang memakan banyak korban. Nama Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT. Gradasi Anak Negeri (GAN) pun tiba-tiba menjadi sangat terkenal setelah Ribuan anggota dan investor kedua perusahaan itu pun mengamuk dan merusak kantor KLB dan PT GAN lantaran bonus yang tak lagi diterima. Ribuan orang korban tersebut tergiur janji keuntungan besar yang pasti dari hasil investasinya. Sama halnya dengan kasus investasi forex yang berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga Rp 194 miliar. pimpinan PT Cahaya Forex berhasil menggasak uang dari 19.460 investornya. Contoh lain lagi adalah kasus penipuan dengan mengatasnamakan arisan emas, sepeda bermotor dan berharga lainnya. Bentuk produk investasi bodhong yang umum ditawarkan biasanya bagi hasil tetap (tidak terpengaruh pergerakan pasar), Simpanan/tabungan, penyertaan modal investasi (dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan/sektor riil) dan program investasi online melalui internet. Bentuk-bentuk investasi ini berakhir dengan kisah yang sama, yaitu bagi hasil yang tidak diberikan.
Metode umum penjualan produk investasi bodhong dimasyarakat antara lain;
  1. Penjualan oleh marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan system yang menyerupai Multi Level Marketing, mengisi formulir, membuka rekening bank untuk keperluan pembayaran bonus/bagi hasil
  2. Beberapa kasus menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah
  3. Pada umumnya menggunakan media online
  4. Perusahaan pengerah dana masyarakat bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada didalam maupun diluar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas
  5. Dana masyarakat pada umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa pialang berjangka dan atau perusahaan efek (sebagai aliansi strategisnya)
  6. Penawaran produk investasi sering dilakukan diacara seminar/investor gathering
  7. Bisa juga berupa penawaran lowongan pekerjaan untuk bekerja di perusahaan dengan meminta sejumlah dana sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut
Perlu kita ketahui bahwa tidak semua perusahaan boleh menghimpun dana masyarakat dan melakukan pengelolaan investasi tersebut. Jika Anda ditawari untuk berinvestasi, tanyakan dan  pastikan bahwa  perusahaan tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)-Departemen Keuangan / Bank Indonesia (BI) / Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti)- Departemen Perdagangan. Biasanya ketika ditanya mengenai legalitas usaha, perusahaan tak berizin akan memberikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Harus selalu diingat, bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manager Investasi (pada reksadana), dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
  • Berdasarkan UU no 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.
  • Berdasarkan UU no 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manager Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrument efek sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaak kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivative dari Efek
  • Izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialan Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ijin usaha ini mencangkup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/ surat berharga berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut

KESIMPULAN

Jadi,  sebaiknya sebelum berinvestasi kita harus berhati-hati dan teliti dalam mengamati segala aspek yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Selain return yang ditawarkan, sebaiknya kita perhatikan juga perizinan, kompetensi perusahaan, track record, dan resiko yang mungkin terjadi. Dan ingat jangan simpan investasi anda dalam satu jenis investasi. teliti ulang tawaran investasi sebelum memutuskan berinvestas. Mari edukasi diri kita agar kita tidak menjadi korban berikutnya!

No comments:

Post a Comment