INVESTASI BODONG
VERSUS TIDAK BODONG
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang
sudah tak asing lagi bagi semua orang. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi
membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat
kedunia perekonomian biasanya berupa penanaman
modal pada suatu sektor industri. Setiap
individu pada dasarnya memerlukan investasi, Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau
menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan
financial. Contoh investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti
obligasi, saham , asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil
atau property seperti rumah atau tanah.
Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.
Lebih luasnya investasi dapat berarti pembelian barang modal untuk produksi dalam suatu usaha misalnya pembelian mesin. Bahkan pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan yang membuat lebih mahir dalam bekerja bisa dikatakan sebagai investasi. Kesamaan dari semua investasi diatas adalah harapan memperoleh keuntungan (gain) di kemudian hari.
Dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan
dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di
masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan
investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan
investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak
bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan
rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi.
Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai
dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Investasi
pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita
akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari
pemerintah dan tiap individu . peran individu sangatlah penting dalam berperan
aktif karena dapat mencegahnya harga barang yang tak
terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan
penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat
terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya
kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah,
khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor
seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga
membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup
besar.
PEMBAHASAN
RESIKO
BERINVESTASI VS TIDAK BERINVESTASI
Investasi
apapun bisa mengandung resiko. Lebih tepatnya ada 2 resiko utama, yaitu untung
atau rugi. Sangat mungkin pula kita tidak mendapat pendapatan apapun saat kita
menjual investasi. Kita harus menghitung berapa kerugian yang siap kita
tanggung, seandainya investasi tersebut tidak bisa menghasilkan pendapatan
seperti yang kita harapkan.
Di
masyarakat secara umum terdapat 3 (tiga) macam cara orang menghabiskan sisa
uang jika mempunyai dana lebih.
- Menghabiskan kelebihan dana
tersebut (membeli mobil, membiayai hobby, berbelanja dll)
- Menyimpan di tabungan atau bank
/ deposito
- Menginvestasikannya
Cara
yang ketiga dinilai orang lebih beresiko daripada cara yang kedua. Benarkah
demikian? Rata-rata suku bunga deposito berdasarkan Pusat Informasi Pasar Uang
(PIPU) Bank Indonesia pada tahun 2012 paling tinggi adalah 5,47 per tahun dan
suku bunga tabungan biasa paling tinggi adalah 2.5% pertahun. Bandingkan dengan
perkiraan laju inflasi tahun 2012 yang berkisar antara 5-7%. Artinya dengan
menyimpan uang di tabungan justru akan mengurangi jumlah nominal uang, karena
inflasi lebih tinggi daripada suku bunga dan masih ditambah biaya administrasi
bulanan. Disini sudah jelas terlihat bahwa resiko tidak berinvestasi adalah
turunnya nilai uang itu sendiri.
Fungsi Investasi
Fungsi investasi adalah kurva yang
menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam
hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak
dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat
bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah
investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Perhatikan kurva berikut!
Berdasarkan kurva di samping, apabila suku bunga
tinggi, jumlah investasi akan berkurang, sebaliknya suku bunga yang rendah akan
mendorong lebih banyak investasi. Akibat dari perubahan suku bunga kepada
investasi digambarkan oleh kurva l1 dan l2. Apabila suku
bunga adalah ro jumlah investasi lo. Misalkan suku bunga
turun ke r2, maka mengakibatkan pertambahan investasi menjadi l2,
sebaliknya apabila suku bunga naik menjadi rl, Pendapatan maka akan mengakibatkan investasi turun, yaitu
menjadi l1,
b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong
oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik
investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga
menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena
kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga
produksi dan investasi juga bertambah.
Keseimbangan dalam perekonomian terjadi apabila:
1) Y = C + I, yaitu pendapatan nasional sama dengan
konsumsi ditambah investasi.
2) I = S, yaitu investasi sama dengan tabungan.
Perhatikan kurva berikut!
Pada keadaan seimbang seperti pada kurva di samping dipenuhi syarat
keseimbangan yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran (C + I). Atau tabungan
(S) sama dengan pengeluaran investasi sektor swasta (I). Sedangkan Y = E merupakan
syarat keseimbangan perekonomian, yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran.
JENIS
INVESTASI
- Investasi langsung pada aset
fisikya
Kelebihannya,
investor dapat mengelola sendiri asetnya. Kekurangan, memerlukan dana dalam
jumlah yang cukup besar dan sebagian orang tidak memiliki waktu dan kemampuan
untuk mengelola aset.
a.
Properti yang disewakan (tanah/rumah kontrakan/kos/toko/ruko)
b.
Kendaraan yang direntalkan
c.
Emas
2. Investasi di Pasar Keuangan
Kelebihan,
bisa berinvestasi dengan dana terbatas. Sebelum kita memutuskan berinvestasi
disini, sebaiknya kita meminta dan mempelajari prospektusnya terlebih dahulu.
a.
Saham, perusahaan yang mengelola fisiknya
Pembagian
keuntungan kepada pemegang saham disebut dividen. Pembayaran dividen ini tidak
diwajibkan, manajemen perusahaan bisa memutuskan untuk menggunakan keuntungan
tersebut untuk membeli aset lagi/mengembangkan perusahaan/ membayar utang
perusahaan. Bisa jadi tidak ada untung sama sekali jika biaya perusahaan lebih
besar daripada pendapatan. Kemungkinan bagi perusahaan untuk mendapatkan
keuntungan tergantung pada kemampuan manajer perusahaan dalam menjalankan
bisnis, oleh sebab itu investor harus cakap dalam menilai dan memilih
perusahaan termasuk didalamnya manajemen dan prospek ke depan bisnis yang akan
dibeli sahamnya.
b.
Obligasi, perusahaan yang mengelola fisiknya, resiko lebih kecil dari saham
Penerbit
obligasi bisa dari perusahaan maupun lembaga pemerintahan. Investasi obligasi
menawarkan pembayaran bunga dari penerbit obligasi sampai jangka waktu
tertentu. Pemegang obligasi akan menerima pendapatan tetap dari
perusahaan/lembaga pemerintah pada saat yang ditentukan dengan suku bunga yang
telah disepakati. Itulah mengapa obligasi dianggap lebih rendah resikonya dari
pada saham.
c.
Reksadana, Manager Investasi yang memilih saham/obligasi/aset yg akan dibeli
Kendala
waktu dan pengetahuan yang cukup tentang instrument investasi membuat para
investor mempercayakan pengelolaan investasinya kepada Manager Investasi
profesional dengan membayar fee/ongkos jasa. Manager Investasi akan memilihkan
paduan instrument investasi (bisa obligasi/saham/deposito/emas) dengan
persentase tertentu dalam portofolio reksadana. Selain perlu membaca prospektus
tentang tipe aset, portofolio dan resiko yang terkandung didalamnya, investor
perlu memilih Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman mengingat
keahlian untuk memilih instrumen yang tepat merupakan kunci keberhasilan
investasi reksadana.
d.
Asuransi Unit Link, Ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa
Sama
halnya dengan Manajer Investasi, perusahaan asuransi jiwa mengelola dana dari
nasabah untuk memilih produk investasi yang memiliki potensi untuk berkembang,
baik di saham, obligasi, instrument pasar uang, produk berpendapatan tetap atau
kombinasi dari produk-produk tersebut. Pada asuransi unit link, nasabah
membayar premi dengan dua peruntukan, yaitu sebagai premi asuransi dan uang
investasi dengan besar persentase tertentu. Dalam investasi ini, perusahaan
asuransi mendapat fee dari nasabah, dan nasabah asuransi menerima sejumlah
pembagian pendapatan yang berasal dari sebagian dana yang mereka investasikan.
Jika terjadi klaim asuransi, perusahaan akan meneliti klaim tersebut dan
memutuskan apakah akan dilakukan pembayaran terhadap klaim tersebut. Jika
demikian pemegang polis akan menerima sejumlah uang pembayaran sesuai ketentuan
polis. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan seksama pasal-pasal dalam
polis asuransi.
BODONG
VERSUS TIDAK BODONG
Akhir-akhir
ini marak terdengar masalah investasi bodong yang memakan banyak korban. Nama
Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT. Gradasi Anak Negeri (GAN) pun tiba-tiba
menjadi sangat terkenal setelah Ribuan anggota dan investor kedua perusahaan
itu pun mengamuk dan merusak kantor KLB dan PT GAN lantaran bonus yang tak lagi
diterima. Ribuan orang korban tersebut tergiur janji keuntungan besar yang
pasti dari hasil investasinya. Sama halnya dengan kasus investasi forex yang
berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga Rp 194 miliar. pimpinan PT Cahaya
Forex berhasil menggasak uang dari 19.460 investornya. Contoh lain lagi adalah
kasus penipuan dengan mengatasnamakan arisan emas, sepeda bermotor dan berharga
lainnya. Bentuk produk investasi bodhong yang umum ditawarkan biasanya bagi
hasil tetap (tidak terpengaruh pergerakan pasar), Simpanan/tabungan, penyertaan
modal investasi (dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument
keuangan/sektor riil) dan program investasi online melalui internet.
Bentuk-bentuk investasi ini berakhir dengan kisah yang sama, yaitu bagi hasil
yang tidak diberikan.
Metode
umum penjualan produk investasi bodhong dimasyarakat antara lain;
- Penjualan oleh marketing secara
langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan system yang menyerupai
Multi Level Marketing, mengisi formulir, membuka rekening bank untuk
keperluan pembayaran bonus/bagi hasil
- Beberapa kasus menggunakan
kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah
- Pada umumnya menggunakan media
online
- Perusahaan pengerah dana
masyarakat bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi
yang berada didalam maupun diluar negeri yang telah mempunyai izin usaha
yang sah dari otoritas
- Dana masyarakat pada umumnya
dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa pialang
berjangka dan atau perusahaan efek (sebagai aliansi strategisnya)
- Penawaran produk investasi
sering dilakukan diacara seminar/investor gathering
- Bisa juga berupa penawaran
lowongan pekerjaan untuk bekerja di perusahaan dengan meminta sejumlah
dana sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut
Perlu
kita ketahui bahwa tidak semua perusahaan boleh menghimpun dana masyarakat dan
melakukan pengelolaan investasi tersebut. Jika Anda ditawari untuk
berinvestasi, tanyakan dan pastikan bahwa perusahaan tersebut telah
memiliki izin sesuai peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang
seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)-Departemen
Keuangan / Bank Indonesia (BI) / Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappepti)- Departemen Perdagangan. Biasanya ketika ditanya mengenai legalitas
usaha, perusahaan tak berizin akan memberikan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Harus selalu diingat, bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan
penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36/M-Dag/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan
kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang
tidak wajar (money game)”.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha
untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara
lain izin usaha sebagai Bank, Manager Investasi (pada reksadana), dan Pialang
Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
- Berdasarkan UU no 10 tahun 1998
yang merupakan perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank
Indonesia.
- Berdasarkan UU no 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal), izin usaha Manajer
Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha
Manager Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrument
efek sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaak kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas Efek dan setiap derivative dari Efek
- Izin usaha Pialang Perdagangan
Berjangka (Pialan Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan UU No 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ijin usaha ini
mencangkup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak
berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/ surat
berharga berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi
tersebut
KESIMPULAN
Jadi,
sebaiknya sebelum berinvestasi kita harus berhati-hati dan teliti dalam mengamati
segala aspek yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Selain return
yang ditawarkan, sebaiknya kita perhatikan juga perizinan, kompetensi
perusahaan, track record, dan resiko yang mungkin terjadi. Dan ingat jangan
simpan investasi anda dalam satu jenis investasi. teliti ulang tawaran investasi sebelum memutuskan
berinvestas. Mari edukasi diri kita agar kita tidak menjadi korban
berikutnya!
No comments:
Post a Comment